Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaUncategorizedDaftar Lengkap iPhone 17, Air, Pro, dan Pro Max Sudah Dirilis

Daftar Lengkap iPhone 17, Air, Pro, dan Pro Max Sudah Dirilis

Sertifikasi TKDN iPhone 17 Series Sudah Dikeluarkan

Beberapa model terbaru dari iPhone 17 Series telah resmi mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sertifikat untuk iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max telah muncul di laman Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin. Setiap model memiliki bobot TKDN sebesar 40 persen.

PT Apple Indonesia menjadi pihak yang mendaftarkan keempat model tersebut dengan kode masing-masing:
– iPhone A3517 (iPhone Air)
– iPhone A3520 (iPhone 17)
– iPhone A3523 (iPhone 17 Pro)
– iPhone A3526 (iPhone 17 Pro Max)

Prediksi Rilis iPhone 17 di Indonesia

Menurut Kepala Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, setelah mendapatkan sertifikat TKDN, iPhone 17 Series diprediksi akan dirilis di Indonesia pada bulan Oktober. Ia menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah pengajuan izin edar. Izin ini bisa keluar dalam waktu paling lama dua minggu setelah pengajuan dilakukan.

Heru mengatakan, “Masuk ke Indonesia yah seminggu, atau awal Oktober lah sudah masuk. Paling lama dua minggu dari sekarang.” Hal ini disampaikan saat ia berbicara dengan media di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Kecepatan Proses Sertifikasi Lebih Cepat

Proses sertifikasi TKDN untuk iPhone 17 lebih cepat dibandingkan iPhone 16 tahun lalu. iPhone 16 yang dirilis secara global pada September 2024 baru bisa dijual di Indonesia pada April 2025, atau tujuh bulan setelah peluncuran global. Sebaliknya, iPhone 15 yang dirilis pada September 2023 sudah masuk resmi ke Indonesia hanya sebulan kemudian, tepatnya Oktober 2023.

Permasalahan ini akhirnya selesai setelah pemerintah Indonesia dan Apple mencapai kesepakatan. Apple bersedia memenuhi aturan TKDN dengan skema tiga, yakni memberikan investasi dalam bentuk uang tunai sebesar 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,6 triliun). Selain itu, Kemenperin dan Apple juga menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk investasi tambahan periode 2023–2029.

Syarat Edar Produk Elektronik di Indonesia

Sertifikat TKDN merupakan salah satu syarat utama perangkat elektronik untuk diedarkan secara resmi di Indonesia. Selain itu, ada beberapa syarat lain yang wajib dipenuhi, seperti sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan pantauan, sertifikat postel dari Komdigi belum terdeteksi.

Dengan adanya sertifikat TKDN, Apple kini dapat melanjutkan proses distribusi iPhone 17 Series di pasar Indonesia. Proses ini menunjukkan komitmen Apple untuk memenuhi regulasi yang berlaku di negara tersebut. Dengan peningkatan kecepatan proses sertifikasi, diharapkan pengguna di Indonesia dapat segera menikmati produk terbaru dari Apple tanpa menunggu terlalu lama.

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular