Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting mengenai sisa kuota internet yang dimiliki oleh konsumen. Keputusan ini menegaskan bahwa sisa kuota yang belum digunakan oleh pengguna tidak boleh dianggap hangus dan harus tetap bisa dimanfaatkan hingga habis. Hal ini tercantum dalam putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 23 Juli 2026.
Hak Milik Pribadi Konsumen
MK menyatakan bahwa sisa manfaat dari layanan telekomunikasi yang telah dibeli oleh pengguna merupakan bagian dari hak milik pribadi. Oleh karena itu, sisa kuota internet harus tetap dilindungi dan dapat digunakan oleh konsumen tanpa adanya biaya tambahan. Hal ini menandakan bahwa pengguna tidak boleh dikenakan biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.
Penyalahgunaan Keadaan oleh Operator
Dalam putusannya, MK juga menggarisbawahi bahwa klausula layanan dari operator seluler yang menghilangkan sisa kuota internet merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan. Praktik ini dianggap mencederai jaminan perlindungan hukum yang adil, karena operator memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lebih lemah dalam perjanjian baku yang dibuat sepihak.
Pentingnya Perlindungan Hukum
MK menekankan bahwa persetujuan formal konsumen atas syarat dan ketentuan layanan tidak dapat diartikan sebagai penerimaan tanpa batas terhadap aturan yang merugikan hak ekonomi mereka. Kontrak yang biasanya berbentuk perjanjian baku tidak memberikan ruang bagi konsumen untuk bernegosiasi, sehingga menciptakan ketidakseimbangan dalam hubungan hukum antara konsumen dan operator.
Keputusan untuk Kuota Rollover
MK juga menyatakan bahwa sisa kuota internet harus dipandang sebagai benda tidak berwujud yang melekat hak milik pribadi, karena diperoleh melalui pembayaran. Oleh karena itu, penghangusan kuota tanpa informasi yang memadai atau perlindungan proporsional dianggap sebagai pelanggaran hak milik. MK memutuskan bahwa operator wajib memberikan pilihan layanan kuota rollover, sehingga pengguna dapat mengakumulasikan kuota mereka.
Keputusan ini diambil setelah tiga warga negara Indonesia, Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix, mengajukan permohonan ke MK. Dengan putusan ini, diharapkan perlindungan hak konsumen dalam penggunaan layanan telekomunikasi dapat lebih terjamin.
Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/07/24/07320017/mk-sisa-kuota-internet-tak-boleh-hangus-harus-bisa-dipakai-hingga-habis



