Judul: Aturan Baru Registrasi SIM Card: Wajib Biometrik, Pembatasan Jumlah, dan Perlindungan Data
Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru untuk Registrasi SIM Card
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai registrasi kartu seluler atau SIM card. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2026. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kontrol yang lebih baik kepada masyarakat atas nomor seluler yang terdaftar dengan identitas mereka.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempersempit ruang bagi penipuan digital serta kejahatan siber yang sering memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas yang jelas. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, registrasi SIM kini tidak sekadar menjadi prosedur administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat di ruang digital.

