Beranda › Perancis Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Perancis Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

7/28/2026
Perancis Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Pemerintah Perancis telah mengambil langkah signifikan dengan merancang undang-undang yang akan memblokir akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan ini telah disetujui oleh parlemen dan menunggu pengesahan dari Presiden Emmanuel Macron. Jika disahkan, Perancis akan menjadi negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan larangan ini.

Tujuan Kebijakan Pemblokiran

Dalam sebuah unggahan di platform X (dulu Twitter), Presiden Macron menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan pada awal tahun ajaran baru, yaitu pada September 2026. Menurut Macron, langkah ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh media sosial.

Pernyataan Presiden Macron

Macron, dalam pesan video pada bulan Januari, menegaskan bahwa anak-anak dan remaja tidak seharusnya menjadi sasaran manipulasi oleh platform digital. Ia menekankan bahwa otak dan emosi anak-anak bukanlah untuk diperjualbelikan. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah Perancis untuk menjaga kesehatan mental anak-anak di era digital.

Regulasi Tambahan

Tidak hanya memblokir akses media sosial, Perancis juga berencana melarang penggunaan ponsel di sekolah dan memperkenalkan regulasi baru untuk promosi media sosial. Meskipun rincian mengenai mekanisme verifikasi usia belum dijelaskan, regulator Perancis, Arcom, akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aturan ini dilaksanakan di seluruh platform media sosial utama.

Contoh Negara Lain

Perancis bukanlah satu-satunya negara yang mengambil langkah serupa. Australia telah menerapkan aturan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Selain itu, Inggris juga merencanakan pembatasan yang diharapkan dapat berlaku tahun depan. Negara-negara lain seperti Spanyol, Yunani, dan Denmark juga sedang menyusun regulasi serupa.

Di Indonesia, terdapat aturan yang membatasi akses media sosial bagi anak dan remaja di bawah usia 16 tahun, diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal ini menunjukkan bahwa banyak negara menyadari pentingnya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/07/28/11040027/perancis-blokir-media-sosial-untuk-anak-di-bawah-usia-15-tahun

Baca Juga

Advertisement