UAE Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Pengenalan Kebijakan Baru di UAE
Beberapa waktu lalu, pemerintah Inggris mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kini, Uni Emirat Arab (UEA) mengikuti langkah tersebut dengan menerapkan larangan serupa bagi anak-anak di bawah 15 tahun. UEA menjadi negara Arab pertama yang mengambil langkah drastis ini untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial.
Larangan Penggunaan Akun Media Sosial
Menurut peraturan baru ini, anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun dilarang untuk membuat, menggunakan, atau mengelola akun media sosial pribadi. Mereka tidak akan diperbolehkan untuk memposting konten, berkomentar, membagikan informasi, atau bergabung dengan grup publik. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi paparan anak-anak terhadap konten yang mungkin tidak sesuai dan interaksi yang berpotensi berbahaya di dunia maya.
Aturan untuk Usia 15 hingga 16 Tahun
Bagi mereka yang berusia antara 15 hingga 16 tahun, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan, namun dengan beberapa batasan yang ketat. Anak-anak dalam kelompok usia ini harus mematuhi kontrol konten yang sesuai dengan usia mereka, pembatasan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal, serta alat pengelolaan waktu layar. Selain itu, fitur pengawasan orang tua juga akan diterapkan untuk memastikan keamanan mereka saat berselancar di dunia maya.
Verifikasi Usia yang Ketat
Peraturan baru ini juga mengharuskan perusahaan media sosial untuk menerapkan fitur verifikasi usia yang lebih ketat. Ini termasuk pemeriksaan identitas digital dan teknologi yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI). Pengakuan usia secara mandiri oleh pengguna tidak akan diterima sebagai bentuk verifikasi yang sah. Dengan demikian, perusahaan media sosial diharapkan dapat memastikan bahwa hanya pengguna yang sesuai dengan kriteria usia yang diizinkan untuk mengakses platform mereka.
Selain itu, akun yang sebelumnya dibuat oleh anak di bawah 15 tahun harus dinonaktifkan oleh platform media sosial. Perusahaan juga diharapkan dapat mencegah upaya pengguna untuk mengakali sistem verifikasi usia, meskipun masih belum jelas bagaimana cara pelaksanaannya. Yang tak kalah penting, data pribadi anak-anak tidak boleh digunakan untuk iklan yang ditargetkan atau profil perilaku.
Perusahaan media sosial diberikan waktu satu tahun untuk mematuhi regulasi baru ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan UEA dalam melindungi anak-anak dari risiko yang terkait dengan penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan orang tua dapat lebih tenang mengetahui bahwa anak-anak mereka dilindungi dari pengaruh negatif dunia maya. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk mempertimbangkan langkah serupa dalam rangka melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial.
Sumber: https://www.gsmarena.com/uae_bans_social_media_for_those_under_15-news-73342.php




