Beranda › Pajak Bawa iPhone Duo ke Indonesia Tembus Rp 8 Juta

Pajak Bawa iPhone Duo ke Indonesia Tembus Rp 8 Juta

10/26/2026
Pajak Bawa iPhone Duo ke Indonesia Tembus Rp 8 Juta

Pembelian smartphone premium seperti iPhone Duo tidak hanya melibatkan biaya pembelian, tetapi juga pajak yang cukup tinggi ketika dibawa ke Indonesia. Pengalaman seorang YouTuber teknologi, Indra iTechlife, menjadi contoh nyata dari hal ini.

Pengalaman Indra iTechlife Membawa iPhone Duo

Indra menceritakan pengalamannya dalam video YouTube berjudul "Pulang Wajib Bayar Pajak iPhone Duo 10 Juta?!". Ia membeli iPhone Duo 512 GB di Malaysia dan harus membayar pungutan Bea Cukai sebesar Rp 8.215.000 untuk membawanya ke Tanah Air. Sebelum berangkat, Indra telah memperkirakan biaya pajak yang harus dibayar berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.

Proses Registrasi IMEI di Bea Cukai

Setelah tiba di Indonesia, langkah pertama yang diambil Indra adalah menuju layanan registrasi IMEI di Bea Cukai. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diperlukan antara lain paspor, boarding pass, dan smartphone yang akan didaftarkan. Proses administrasi yang dilalui Indra berujung pada penemuan total biaya yang harus dibayarkannya.

Total Biaya Pembelian iPhone Duo

Dengan harga pembelian iPhone Duo 512 GB yang mencapai Rp 46 juta, ditambah pungutan Bea Cukai sebesar Rp 8.215.000, total biaya yang dikeluarkan Indra untuk perangkat tersebut mencapai sekitar Rp 54,2 juta. Menariknya, angka ini lebih tinggi sekitar Rp 2,2 juta dibandingkan harga resmi iPhone Duo 512 GB di Indonesia yang berada di kisaran Rp 52 juta.

Keuntungan Membeli iPhone Secara Resmi di Indonesia

Membeli iPhone Duo melalui jalur resmi di Indonesia juga menawarkan sejumlah keuntungan. Misalnya, iBox memberikan promo preorder dengan cicilan 0% dan potongan harga untuk AppleCare+ serta casing original Apple. Dengan mempertimbangkan semua biaya yang mungkin dikeluarkan, membeli iPhone Duo secara resmi di Indonesia bisa menjadi pilihan yang lebih ekonomis.

Indra juga mendapatkan informasi bahwa untuk varian iPhone Duo dengan kapasitas penyimpanan lebih besar, pajaknya bisa mencapai angka yang lebih tinggi. Misalnya, untuk varian 1 TB, pajaknya bisa mencapai Rp 10 juta, sedangkan untuk 2 TB, perkiraannya bisa mencapai Rp 14 juta.

Perlu diingat bahwa registrasi IMEI di Bea Cukai sebenarnya tidak dikenakan biaya. Biaya yang dibayarkan adalah bea masuk dan pajak impor untuk perangkat yang dibawa dari luar negeri. Jika barang pribadi penumpang memenuhi ketentuan, ada kemungkinan mendapatkan fasilitas pembebasan hingga USD 500. Namun, barang yang melebihi batas tersebut akan dikenakan pungutan sesuai regulasi yang berlaku.

Indra menegaskan pentingnya registrasi IMEI agar iPhone dari luar negeri dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia. Tanpa registrasi ini, perangkat berisiko tidak dapat menggunakan SIM lokal. Ia pun menyarankan, "Kalau emang kalian nggak mau bayar pajak, ya beli yang resmi Indonesia. That's it."

Sumber: https://inet.detik.com/consumer/d-8723984/bawa-iphone-duo-ke-indonesia-pajak-bea-cukai-tembus-rp-8-juta

Baca Juga

Iklan