JAKARTA, Zona Gadget
Polisi menyatakan bahwa jaringan ilegal yang terlibat dalam perdagangan saham palsu dan investasi cryptocurrency lewat platform Morgan Asset Group LTD telah menipu banyak korban dengan menggunakan video sebagai alat persuasinya.
artificial intelligence
(AI).
Kepala Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan bahwa video AI tersebut tampak seperti dapat berinteraksi dengan para korban.
Pihak korban diminta untuk mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Selanjutnya akan ada individu yang telah direkam melalui video, atau menurut pendapat kami ini mungkin hasil dari teknologi.
artificial intelligence
(AI),” ujar Roberto dari Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).
“Sebenarnya bukan wajah yang
real
tetapi seakan-akan mampu untuk berkomunikasi secara langsung,” tambahnya.
Pada kejadian tersebut, dua orang yang memiliki awalan nama inisial yakni SP sebagai warga negara Indonesia (WNI) serta YCF dari kalangan warga negara asing (WNA) sudah diamankan oleh pihak kepolisan.
Mereka pun menggunakan firma hukum yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk semakin memberi keyakinan pada para korban.
Adapun nama perusahaan cangkang ini adalah PT Multi Serba Jadi, PT Multi Jaya Internasional, PT Putra Royal Delima, PT Samudera Djaya Internasional, PT Dipo Samudera Internasional, PT Mayou Creative Indonesia, PT Asia Karya Albahari, dan PT Putra Noesa Djaya.
Perusahaan yang administrasinya belum siap adalah PT Star Jaya Internasional, PT Atlantik Jaya Internasional, PT Nusa Pala International, dan PT Halim Shentosa Internasional.
Kasus ini bermula dari korban yang melihat iklan di Facebook menawarkan perdagangan saham luar negeri. Para korban mendapatkan iming-iming akan mengalami keuntungan jika
trading
di bursa saham luar negeri.
“Yang sebenarnya keuntungannya masih bisa dihitung secara wajar,” kata Roberto.
Manfaat awal yang diraih oleh para korban dipakai sebagai strategi tipuan agar mereka tertarik menanamkan modal lagi dalam jumlah lebih banyak serta terlibat dalam perdagangan saham di pasar India.
Setelah itu, saat korban melakukan hal tersebut,
top up
Atau meningkatkan jumlah modalnya, hal itu bisa memberikan keuntungan hingga mencapai 150 persen,” kata Roberto.
Berikutnya, korban berinteraksi dengan menggunakan aplikasi Morgan Asset Group LTD guna menjalankan transaksinya dalam bidang perdagangan.
trading
Saham di pasar modal India.
Karena yakin, korban mentransfer sejumlah dana secara berkelanjutan ke rekening milik PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.
Setelah beberapa lama, muncul masalah ketika korban ingin mencairkan modal awal beserta keuntungan dari transaksi sahamnya.
Para korbannya menyadari bahwa mereka sudah menjadi mangsa penipuan.
online
atau
online scam
,” ucap dia.
Kini, penipuan mereka telah terbongkar. Keduanya dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

