Geger Penerapan Sistem ERP di 25 Ruas Jalan Jakarta, Dishub Beri Penjelasan
Heboh Implementasi Sistem ERP pada 25 Jalur Jalan Ibu Kota, Dinas Perhubungan Berikan Keterangan
Berikut ini adalah kenyataan tentang implementasi Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing di 25 jalanan di Jakarta.
Zona Gadget/ Regulasi
Irsyaad W 8 Mei, 9:40 AM 8 Mei, 9:40 AM
Zona Gadget
– Heboh dengan informasi tentang implementasi sistem jalan berbayar atau elektronik road pricing (ERP) yang akan diterapkan di 25 jalanan di Jakarta.
Informasi semacam itu tersebar luas melalui platform media sosial, termasuk pula rincian nama-nama jalanan yang diklaim bakal dipungut biaya serta perkiraan jumlah uang yang mungkin harus dibayarkan.
Pada cerita itu disampaikan bahwa biaya ERP akan dipungut antara Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900 per kali penggunaan, dan aturan ini berlaku untuk beberapa jalur utama di kota Jakarta.
Berikut daftarnya:
1. Jalanan pintu besar selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said
Menanggapi informasi tersebut, Dinas Perhubungan Jakarta segera memberikan klarifikasi dan menyangkal rumor yang sedang berkembangan.
Dengan postingan resmi di akun Instagram @dishubdkijakarta, Dishub mengklaim bahwa berita tersebut adalah kabar palsu atau hoaks.
Sekarang ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mempunyai rancangan pelaksanaan Sistem Pengelolaan LaluLintas (ERP) untuk 25 jalanan sebagaimana dimuat dalam cerita yang sedang berkembang tersebut.
“Data yang diberikan itu salah. Setelah kami teliti lebih lanjut, sampai sekarang belum ada rencananya untuk menerapkan ERP di beberapa jalanan tersebut,” demikian pernyataan Dinas Perhubungan pada keterangannya, 7 Mei 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.
Pengumuman ini juga bertujuan untuk memberi peringatan kepada publik agar tidak gampang mempercayai berita yang belum dikonfirmasi.
Dinas Perhubungan Jakarta menyampaikan kembali kesesuaian memeriksa segala bentuk informasi, terlebih lagi yang berkaitan dengan regulasi umum.
“Staf Dishub selalu waspada dan tepat dalam mengambil serta menyebarluaskan informasi. Periksa kembali kevalidan informasi tersebut melalui sumber yang sah dan dapat dipercaya,” demikian tertulis di Dishub.
ERP adalah sistem kontrol lalu lintas yang menggunakan metode pembayaran digital. Sistem ini saat ini masih dalam proses penelitian dan belum secara resmi diluncurkan di Jakarta.
Sampai sekarang, belum ditentukan secara pasti kapan dan dimana sistem itu akan dipakai.
Copyright Zona Gadget2025
Related Article

