Zona Gadget
– Heboh dengan informasi tentang implementasi sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada 25 jalur lalu lintas di Jakarta.
Berita ini tersebar luas melalui media sosial, termasuk juga rincian nama-nama jalanan yang diklaim bakal dipungut biaya serta perkiraan jumlah uang yang harus dibayarkan.
Pada cerita itu disampaikan bahwa biaya ERP akan dipungut antara Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900 per kali penggunaan, serta aturan ini bakal berlaku pada beberapa jalur utama di kota Jakarta.
Berikut daftarnya:
1. Jalur Utama Gerbang Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalanan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalanan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalanan Jenderal A Yani
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalanan HR Rasuna Said
Menanggapi informasi tersebut, Dinas Perhubungan Jakarta segera memberikan klarifikasi dan menyangkal rumor yang sedang berkembangan.
Dengan postingan resmi di akun Instagram @dishubdkijakarta, Dishub mengklaim bahwa berita itu tidak tepat dan merupakan hoaks.
Saat ini, Pemprov Jakarta belum memiliki rencana penerapan ERP di 25 ruas jalan seperti yang disebutkan dalam narasi yang beredar.
“Informasi tersebut tidak benar. Kami telah melakukan pendalaman dan saat ini belum ada rencana penerapan ERP di ruas-ruas jalan tersebut,” tulis Dishub dalam klarifikasinya, (7/5/25) disitat dari Kompas.com.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi.
Dishub Jakarta mengingatkan pentingnya mengecek ulang setiap informasi, terutama yang menyangkut kebijakan publik.
“Temen Dishub selalu berhati-hati dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi. Pastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi dan terpercaya,” tulis Dishub.
ERP sendiri merupakan sistem pengendalian lalu lintas berbasis pembayaran elektronik yang selama ini masih dalam tahap kajian dan belum resmi diterapkan di Jakarta.
Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai kapan dan di mana sistem tersebut akan diberlakukan.

