ZONA GADGET
,
Jakarta
– Ahli di bidang teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, mengungkapkan bahwa catatan interaksi pada database tersebut memiliki arti penting.
call detail record
(CDR) tetap terekam meski ponsel dalam keadaan mati atau direndam air. Keterangan itu disampaikan Bob saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa
Hasto
Kristiyanto berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Setelah perangkat menghentikan operasinya atau dinonaktifkan, tak ada lagi catatan data mobile yang ditambahkan, namun rekaman CDR terakhir masih tersimpan, yaitu informasi terkahirnya.
connect
“BTS,” jawab Bob ketika ditanyai oleh jaksa.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas tuduhan Jaksa yang menyatakan bahwa Hasto memberi perintah kepada Nur Hasan untuk tenggelamkan ponsel Harun Masiku agar menghambat investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut tuntutan Jaksa, posisi akhir Harun diketahui berada di area Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Bob menyatakan bahwa menenggelamkan ponsel dapat mencegah pengumpulan data tambahan sebab gadget tersebut sudah tak lagi berkomunikasi dengan BTS (base station).
ase transceiver station
). Meskipun demikian, catatan komunikasi yang telah direkam masih disimpan dalam sistem operator seluler. “Informasi apa pun yang masuk ke CDR, termasuk log yang dicatat dan direkam tersebut, tidak dapat diakses kembali melalui perangkat, namun tetap ada,” jelasnya.
Hakim Ketua Rios Rahmanto pun membenarkan pendapat ahli itu. Dia menanyakan apakah dengan mencelupkan telepon ke air dapat menyembunyikan informasi percakapan serta mencegah pengecekan posisi pemiliknya. Bob memberikan jawaban, “Saat HP sudah dimatikan atau dicelupkan, maka tak akan ada data tambahan yang tersisa.”
history
tetap bisa diketahui.”
Hasto dituduhkan melanggar Pasal 21 UU tentang Penegakan Hukum Terkait TindakPidana Korupsi lantaran disinyalir mencegah proses penyelidikan perkara suap yang menyeret nama mantan Komisaris KPU Wahyu Setiawan. Di dalam tuntutan berikutnya, dia dipertutuki atas Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 dari UU Tentang Antirasuah berkaitan dengan tuduhan penyerahan uang suap senilai Rp 600 juta untuk memuluskan jalannya agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR via sistem penggantian berturut-turut.
Pada persidangan berikutnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi ahli; yaitu Penyelidik KPK bernama Hafni Ferdian serta Pakar Sistem Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin. Saat Hafni memberikan kesaksian, dia menemui penolakan oleh tim pengacara Hasto yang meragukan posisinya sebagai pekerja KPK. Meskipun demikian, Majelis Hakim menyatakan bahwa mereka akan terus menerima testimonialnya dengan mengakui dirinya sebagai seorang ahli.

