JAKARTA, ZONA GADGET
– Pelaksanaan aturan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap di DKI Jakarta belum diluncurkan sampai hari Jumat (30/5/2025). Hal ini berkaitan dengan adanya libur nasional untuk perayaan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus tahun 2025.
Pengumuman tersebut diposting oleh akun Instagram resmi Dinas Perhubangan (Dishub) DKI Jakarta dan dicatat ZONA GADGET pada hari Kamis, 29 Mei 2025.
Terkait dengan peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus pada tanggal 29-30 Mei 2025, aturan ganjil genap (Gage) di Jakarta TIDAK DIIMPLEMENTASIKAN,
tulis akun @dishubdkijakarta.
Berikut adalah versi paragraf tersebut dengan kata-kata dan struktur kalimat yang telah dimodifikasi namun tetap menjaga makna serta konteks aslinya:
Penolakan atas kebijakan jalanan ganjil-genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta merujuk kepada isi dari Pasal 3 ayat (3) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 tahun 2019, yakni sebagaimana tertera:
Pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional yang diumumkan melalui keputusan presiden, pembatasan kendaraan berdasarkan pola ganjil-genap tidak dilaksanakan.
Dalam postingan itu disebutkan pula bahwa di dalam UU Republik Indonesia (RI) No. 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3), tertulis “Proses pemilihan harus dilaksanakan pada hari liburan atau hari yang diberikan sebagai cuti”.
Bukan hanya itu saja, para pemakaian jalan diminta untuk senantiasa mengutamakan keamanan diri sendiri serta menuruti petunjuk lalu lintas ketika sedang mengemudi.
#MinHub mendorong para pemakai jalan untuk bisa menyetujui aturan lalu lintas yang telah disahkan, mentaati tanda-tanda traffic, panduan dari personil di lokasi dan utamanya menjaga keamanan saat berada di jalur,” demikian tertulis dalam postingan itu.
Berikut adalah 25 lokasi jalur ganjil-genap di DKI Jakarta yang sedang berlaku saat ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari

