ZONA GADGET.CO.ID – JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa ada 15 penyelenggara di antaranya 96 penyelenggara yang telah disebutkan.
fintech peer to peer
(P2P)
lending
yang belum mencapai syarat kecukupan modal minimal senilai Rp 7,5 miliar hingga bulan April tahun 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b dari POJK Nomor 10 Tahun 2022. Butir ini menegaskan bahwa platform fintech lending wajib memiliki setidaknya ekuitas senilai Rp 7,5 miliar dan aturan ini mulai berlaku dua tahun sejak pengumuman POJK tersebut.
“Dari 15 perusahaan pembiayaan teknologi finansial yang masih kurang dari modal minimal yang diperlukan, saat ini empat di antaranya sedang menjalani proses pengajuan untuk meningkatkan modal yang telah disetorkan,” jelas Agusman selaku Ketua Eksekutif Pengawas PVML OJK pada konferensi pers rapat Dewan Komisioner OJK, Minggu (2/6).
Agusman mengatakan bahwa OJK akan tetap melanjutkan tindakan-tindakannya guna mendukung pencapaian kepatuhan modal minimal oleh 15 perusahaan fintek lending tersebut.
“Entah itu dalam bentuk suntikan dana dari pemilik saham mayoritas atau dari investor strategis baru yang terpercaya, termasuk pula opsi untuk mengembalikan izin operasi,” jelas Agusman.
Sementara itu, OJK melaporkan bahwa jumlah pembiayaan fintech P2P lending yang belum diselesaikan mencapai Rp 80,94 triliun hingga bulan April tahun 2025. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 29,01%.
Year on Year
(YoY).
Tingkat risiko kredit bermasalah secara keseluruhan atau TWP90 untuk platform pembiayaan online P2P fintech pada bulan April tahun 2025 adalah sebesar 2,93%. Hal ini menunjukkan penurunan, apabila kita bandingkan dengan data di bulan Maret 2025 yang mencapai angka 2,77%, dimana hal tersebut berarti situasi menjadi lebih buruk.

