ZONA GADGET.CO.ID – JAKARTA
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggarisbawahi bahwa banyaknya aktivitas pinjaman online (pinjol) yang tidak sah terus menjadi hambatan untuk sektor fintech peer to peer (P2P) lending atau peminjaman daring (pindar) pada masa kini.
Entjik Djafar selaku Ketua Umum AFPI tidak menyangkal bahwa adanya banyak pinjol ilegal sangat merugikan sektor fintech lending.
“Masih ada tantangan dalam bentuk pinjaman online ilegal yang cukup besar. Mereka memberi dampak negatif pada sektor industri dan sering kali mengarahkan tuduhan ke peminjam daring secara umum,” jelasnya ketika berbicara dengan ZONA GADGET, hari Selasa (3/6).
Bukan hanya itu saja, menurut Entjik, semakin menjamurnya pinjol tidak sah turut membawa pengaruh negatif terhadap masyarakat. Ia menyatakan bahwa pinjol ilegal ini kerapkali merugikan dan memperdaya banyak pihak. Pinjol ilegal cenderung mensyaratkan bunga sangat tinggi serta menggunakan metode penagihan yang di luar batas norma.
“Banyak orang masih jadi korban dari pendekatan agresif dan tak bermoral para peminjam online ilegally,” katanya.
Maka dari itu, Entjik menginginkan agar otoritas terkait bisa mempercepat penangkapan pelaku di balik pinjol ilegal tersebut.
Berikut adalah fakta bahwa peminjaman online tidak resmi tetap banyak beredar hingga kini. Ini menjadi jelas melalui catatan tentang penutupan situs pinjaman online tanpa izin yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK lewat Tim Tugas Penumpas Kegiatan Keuangan Ilegaal (Tim Tugas PASTI) dari Januari sampai 23 Mei tahun 2025 berhasil mendeteksi serta memblokir 1.123 perusahaan fintech peer-to-peer lending tidak sah di beberapa platform web dan aplikasi seluler yang bisa membahayakan konsumen.

