Jumat, Desember 5, 2025
BerandabusinessFintech Peminjaman dengan Kewajiban Ekuitas Rp 7,5 Miliar yang Masih Kurang

Fintech Peminjaman dengan Kewajiban Ekuitas Rp 7,5 Miliar yang Masih Kurang


ZONA GADGET.CO.ID – JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa ada 15 penyelenggara dari total 96 penyelenggara teknologi finansial peminjaman berbasis sesama (fintech P2P lending) yang belum mematuhi persyaratan modal minimal senilai Rp 7,5 miliar hingga bulan April tahun 2025.

Jumlah tersebut meningkat menjadi 15 penyelenggara ketika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya terdapat 12 penyelenggara.

Terkait peningkatan jumlah penyelenggara yang belum mencapai ekuitas minimal, Nailul Huda selaku direktor dari Celios dan juga analis mengatakan bahwa satu faktornya adalah penurunan minat para investor dalam memberikan suntikan dana ke industri fintech peminjaman akibat beberapa kasus hukum. Sebagai hasilnya, aliran modal pada fintech peminjaman ini menjadi terhambat.

“Sejumlah kasus telah mengurangi ketertarikan para investor pada peminjaman online. Oleh karena itu, menurut pendapatku, sebagian operator mungkin akan kesulitan dalam mencapai persyaratan modal yang diperlukan,” jelasnya saat diwawancara oleh ZONA GADGET, Minggu (1/6).

Mengingat kesulitan mendapatkan dana dari fintech lending, Nailul menyebut bahwa ini mungkin berdampak pada kinerja perusahaan di masa depan, terutama dalam memberikan pinjaman kepada peminjam.

Pada saat bersamaan, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengungkapkan bahwa empat di antara lima belas penyedia jasa fintech lending yang belum mencapai batasan minimal modal, kini sedang menjalani proses pengajuan untuk meningkatkan modal disetor mereka.

Dia mengatakan bahwa OJK akan tetap melanjutkan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk mendukung usaha memenuhi kebutuhan modal minimal ekuitas dari 15 perusahaan fintek pinjaman tersebut.

“Entah melalui suntikan dana dari pemilik saham mayoritas atau dari investor strategis baru yang terpercaya, serta pilihan untuk mengembalikan izin operasional,” jelas Agusman.

Berikut data yang dicatat oleh OJK, outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada bulan April tahun 2025 telah mencapai angka Rp 80,94 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 29,01% jika dibandingkan dengan periode sama di tahun sebelumnya.

Tingkat keseluruhan risiko pinjaman bermasalah alias TWP90 di industri fintech P2P lending pada bulan April tahun 2025 mencapai angka 2,93%. Hal ini menunjukkan penurunan, apabila kita bandingkan dengan data dari bulan Maret 2025 yang berada di level 2,77%.

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular