
Luhut B. Pandjaitan, yang merupakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, mengungkapkan bahwa kedatangan teknologi kecerdasan buatan alias AI (
artificial intelligence
Merupakan hal yang tak terelakkan dan perlu diterima oleh masyarakat untuk menggunakannya sebagai sarana meningkatkan produktivitas.
Penggunaan yang sesuai dari kecerdasan buatan (AI) dapat mengubah perangkat tersebut menjadi sejenis mitra kerja. Luhut mementahkan bahwa AI adalah alat untuk membantu individu dalam meningkatkan kompetitivitas mereka.
AI bukan lagi sebuah opsi, tetapi suatu keharusan strategis guna memperkuat daya saing. Indonesia perlu bertindak dengan cepat supaya tak ketinggalan.”.
Luhut B. Pandjaitan, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional, memberikan sambutan pada saat peluncuran Sahabat AI Model 70B di Jakarta, Senin (2/6) lalu.
Dia mendorong untuk membentuk jalur perkembangan dan penerapan kecerdasan buatan di Indonesia secara menyelaras, yang dikenal sebagai Rencana Jalur AI Nasional.
Rencana Peta Jalan AI Nasional tersebut mengarah pada proses integrasi kecerdasan buatan di bidang layanan publik dan administrasi pemerintah, mendukung investasi untuk riset serta pembangunan, menyediakan sarana prasarana dan bakat dalam teknologi AI, hingga kerja sama antara sektor publik dengan swasta guna menciptakan lingkungan yang kondusif.

“Semua itu perlu tata kelola dan regulasi berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas,” lanjut Luhut.
Kementerian Komunikasi dan Digital tengah merumuskan Rencana Aksi Nasional tentang Kecerdasan Buatan. Mereka sekarang masih menerima masukan dari berbagai pihak yang terkait dalam diskusi tersebut.
roadmap
AI.
Menkomdigi Meutya Hafid, menjanjikan
roadmap
Tentang kecerdasan buatan tersebut selesai di bulan Juni 2025. Setelah itu, hasil ini akan menjadi dasar bagi pemerintahan dalam merumuskan peraturan mengenai kecerdasan buatan.
“Jadi, mohon sabar. Juni Insyaallah
roadmap
-Keluarlah nanti. Setelah itu, kami akan mengubahnya menjadi peraturan tentang AI,” jelas Meutya.
“Pada intinya pemerintah ingin sekali agar regulasi cepat keluar, namun demikian tentu regulasi ini harus berhati-hati dengan memperhatikan bahwa inovasi tidak boleh terbendung dengan adanya regulasi ini.”

