Jumat, Desember 5, 2025
BerandaBeritaKapan Lagi Bisa Dapatkan iPhone Murah? KPK Lelang Handphone Sitaan mulai dari...

Kapan Lagi Bisa Dapatkan iPhone Murah? KPK Lelang Handphone Sitaan mulai dari Rp 600.000


ZONA GADGET.CO.ID –


JAKARTA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelenggarakan pelelangan harta kekayaan yang disita negara pada tanggal 11 Juni 2025 mendatang, yaitu pada hari Rabu.

Barang-barang sitaan yang bakal dijual lelang sangat bervariasi, meliputi aset properti, Kendaraan, dan perabot elektronik semisal ponsel pintar Android atau pun iPhone.

Berdasarkan pantauan KompasTekno pada hari Senin, tanggal 9 Juni 2025, beberapa varian iPhone tersedia untuk dibeli. Varian tersebut meliputi iPhone 13 Pro, iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS dengan kode MT9G2PA/A, serta iPhone 7 Plus.

Harga batas untuk iPhone yang ditawar berbeda-beda. Untuk varian khusus iPhone XS tahun 2018 dimulai dari harga Rp 685.000. Hal ini menjadikan perangkat tersebut menjadi iPhone paling murah dalam acara lelang KPK pada tanggal 11 Juni nanti.

Meskipun perangkat iPhone terbaru biasanya dijual dengan harga lebih tinggi. Sebagai contoh, penawaran untuk iPhone 13 Pro (A2638) dimulai dari Rp 8.498.000. Selanjutnya, varian iPhone 12 Pro ditayangkan dengan pembukaan harga sebesar Rp 7.103.000. Di sisi lain, lelang untuk iPhone 11 Pro (yang disertakan bersama ponsel Oppo) dimulai pada kisaran Rp 5.855.000.

Di luar iPhone, masih ada beberapa perangkat seluler lainnya seperti Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, Galaxy A53 5G, serta Galaxy Note 20 Ultra yang turut ditawarkan dalam proses pelelangan ini. Harga awal untuk lelang tersebut dimulai dari angka Rp 1.219.000.

Daftar lengkap tentang iPhone dan HP Samsung Galaxy yang dijual lelang dapat dilihat melalui tautan berikut
ini
atau
ini
.


Syarat ikuti lelang

Di luar peralatan elektronik, pelelangan oleh KPK pada tanggal 11 Juni ini pun meliputi banyak lahan dan gedung yang terdapat di beberapa wilayah.

Properti yang dilelang memiliki harga limit bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Total nilai limit seluruh aset yang dilelang mencapai lebih dari Rp 122 miliar.

Lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJKN di lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB. Peserta yang berminat harus memiliki akun di platform tersebut dan mengikuti petunjuk teknis lelang secara detail.

Tiap orang yang ikut dalam pelelangan harus menyetor deposit awal, jumlahnya diatur berdasarkan batas harga dari benda yang mereka inginkan untuk dilelang.

Dana penjaminan harus ditransfer paling telat satu hari sebelum proses pelelangan dimulai. Apabila peserta berhasil memenangkan lelang tetapi gagal melengkapi pembayaran dalam kurun waktu lima hari kerja, dana penjaminan tersebut akan hilang dan menjadi properti negara.

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular