ZONA GADGET.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, HastoKristiyanto sedang menyiapkan pledoi untuk sidang terkait tuduhan penyuapan dan penghalangan penyelidikan yang dia hadapi. Hasto menjelaskan bahwa ia berencana memakai teknologi kecerdasan buatan (
artificial intelligence
/AI) dalam penyusunan pleidoi.
Hal tersebut dikemukakan Hasto melalui surat yang dibacakannya politisi PDIP, Guntur Romli. Selama berada di tahanan KPK, Hasto menyebut dirinya tetap aktif menulis serta belajar tentang filsafati AI.
“Kami berencana untuk menampilkan sebuah pledoi yang tidak hanya melibatkan argumentasi hukum standar, namun juga akan mencampurkan teknologi paling baru sehingga bisa memperkokoh serta menganalisis data dengan cara objektif dan sistematik,” ujar Romli ketika membaca surat itu pada hari Kamis (19/6/2025).
Hasto menyatakan bahwa pleidoinya mendatang akan menjadi yang pertama di Indonesia yang mencampurkan teknologi AI bersamaan dengan bukti-bukti pengadilan beserta prinsip-prinsip filsuf hukum dan etika hukum.
Dalam konteks tersebut, penerapan kecerdasan buatan akan meningkatkan keabsahan pledoi serta mencegah kemungkinan distorsi fakta atau preposisi yang tidak berimbang, menurut Guntur.
Rencana ini sekaligus menjadi bentuk inovasi dalam dunia hukum di Indonesia, khususnya dalam upaya menghadirkan keadilan berbasis bukti yang lebih transparan dan akurat. Hasto berharap penggunaan AI dapat membantu menguraikan data dan keterangan saksi, menilai konsistensi fakta, serta membangun argumen yang kuat berdasarkan analisis mendalam.
Guntur juga menegaskan persidangan selama ini belum menghadirkan fakta baru yang memberatkan Hasto. “Sebaliknya, banyak keterangan yang justru menguatkan posisi Sekjen PDI Perjuangan,” ujar Guntur.
Di luar strategi hukum, Hasto menegaskan kepercayaannya pada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan adil berdasarkan fakta persidangan dan putusan hukum terdahulu.
“Pleidoi ini menjadi salah satu langkah final dalam membuktikan ketidakbersalahannya,” ujar Guntur membacakan surat Hasto.
Disebutkan bahwa Hasto dicurigai mencegah penyelidikan dengan perintah kepada Harun lewat pengawak Rumah Aspirasi, Nur Hasan, agar menaruh telepon genggam Harun di dalam air usai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada anggota KPU masa jabatan 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Di luar penghambatan penyelidikan, Hasto juga di dakwakan bersama penasehat hukumnya Donny Tri Istiqomah; orang yang pernah divonis dalam kasus Harun Masiku, yakni Saeful Bahri; serta Harun Masiku sendiri telah menerima suap senilai 57.350 dolar Singapura atau kira-kira Rp600 juta dari Wahyu pada periode tahun 2019 sampai 2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Oleh karena itu, Hasto berpotensi menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penanganan TindakPidana Korupsi seperti telah diperbaharui dan ditambahkan melalui UU No. 20 Tahun 2001 secata bersamaan dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 disertai Pasal 64 ayat (1) KUHP.

