Jumat, Desember 5, 2025
Berandaartificial intelligenceHasto Kristiyanto Siap Pakai AI untuk Buat Pleidoi

Hasto Kristiyanto Siap Pakai AI untuk Buat Pleidoi



ZONA GADGET


,


Jakarta


– Sekretaris Utama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
Hasto Kristiyanto
Menyatakan bahwa mereka akan mengaplikasikan teknologi kecerdasan buatan atau
artificial intelligence (AI)
dalam penyusunan pleidoinya. Hasto menyatakan itu merupakan yang pertama di Indonesia.

“Saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari filosofi Artificial Intelligence, AI. Karena itulah, di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut, sehingga akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan
morality of law
Hasto menyampaikan hal tersebut melalui pernyataan tertulis yang dibacak oleh politisi PDIP Guntur Romli selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025.

Hasto menyatakan penggunaan AI dapat memperkuat logika hukum, mengelaborasi fakta, serta meminimalisir tafsir yang bias terhadap peristiwa hukum.

Dalam pernyataannya, Hasto mengkritik kurangnya keberadaan fakta-faktah baru saat sidang sedang berjalan. Dia menyebut bahwa semua saksi-saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memberikan bukti-bukti segar untuk mendukung dakwaan terhadap dirinya.

“Bahkan, fakta di persidangan menguatkan bahwa tidak ada keterlibatan saya sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan,” ucapnya.

Adapun Guntur menyampaikan tanggapan dari Dewan Pimpinan Pusat
PDIP
terhadap salah satu ahli yang dihadirkan jaksa, yakni ahli bahasa. Mereka menilai keterangan ahli tersebut keliru dan tidak netral.

“Jika terdapat pertanyaan tentang larangan menggunakan ponsel, seorang ahli bahasa menjelaskan bahwa istilah ‘bapak’ dalam hal ini merujuk pada Hasto Kristiyanto. Namun, sesuai dengan catatan persidangan pada tahun 2020, saksi Nursuhud telah menyatakan bahwa ‘bapak’ tersebut tidak dimaksudkan untuk Hasto Kristiyanto,” jelas Guntur.

Pernyataan tersebut mengacu pada penjelasan Nur Hasan yang menyampaikan bahwa instruksinya berasal dari dua individu lainnya yang mendesak dia untuk menelepon Harun Masiku serta meminta agar ponselnya dimusnahkan.

“Jadi ahli bahasa sangat dipengaruhi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh ilustrasi penyidik, dan bertentangan dengan fakta,” lanjut Guntur. Mereka menyebut tafsir itu melemahkan objektivitas dan bertentangan dengan kesaksian yang sudah dibacakan di pengadilan.

Selain dalam ranah persidangan, mereka juga menunjukkan bahwa sudah mengenali individu atau kelompok yang dicurigai sebagai penyedia dana untuk kerumunan lawan di luar ruang hukum.

“Kami sudah menemukan siapa pihak yang mengerahkan masa kontra ke pengadilan. Bahwa disitu ada bayaran, siapa saja orang-orangnya, kami sudah identifikasi nama-namanya, dan juga dari mana asalnya, dan suatu saat nanti kami akan menghadirkan orang tersebut yang sudah mengaku. Hari ini tidak ada masa kontra, tapi kami mendapatkan informasi besok mereka yang akan datang setelah Jumatan,” ujar Guntur.

Hasto menyatakan dirinya menyerahkan seluruh proses kepada Majelis Hakim. Ia yakin hakim akan menilai secara adil berdasarkan fakta-fakta hukum dan dua putusan sebelumnya: Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020.

Dua putusan itu merupakan bagian dari perkara suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR pada 2020. Putusan 18/2020 menjatuhkan vonis pada Saeful Bahri, sementara Putusan 28/2020 menghukum
Wahyu Setiawan
Dan Agustiani Tio. Pada keputusan-keputusan tersebut, nama Hasto tidak disebutkan sebagai pelaku, alasan yang kemudian menjadi dasar pertahanannya.

Hasto Kristiyanto adalah tersangka dalam kasus suap terkait mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan di tahun 2020. Menurut tuntutan jaksa, sebagian dana suap yang ditujukan untuk membantu kader PDIP Harun Masiku menduduki posisi sebagai anggota DPR RI tersebut berasal dari Hasto.

Di samping itu, JPU juga mengajukkan tuduhan penghalangan penyelidikan terhadap Hasto. Menurut JPU, Hasto memberi instruksi kepada Harun agar tenggelamkan ponsel miliknya tak lama setelah ia tahu bahwa KPK telah menahan Wahyu Setiawan serta beberapa individu lainnya. Selain itu, dinyatakan pula bahwa Hasto menganjurkan Harun supaya kabur. Sampai berita ini ditulis, KPK masih gagal dalam upayanya mencari kembali ponsel tersebut.
Harun Masiku
.

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular