Jumat, Desember 5, 2025
BerandaUncategorizedFotografer Ngamen Gunakan AI, CISSReC: Teknologi Bisa Disalahgunakan

Fotografer Ngamen Gunakan AI, CISSReC: Teknologi Bisa Disalahgunakan

Fenomena Fotografer Ngamen dan Kekhawatiran Privasi

Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, munculnya fenomena ‘fotografer ngamen’ menjadi perhatian khusus. Mereka memotret warga yang sedang berolahraga di ruang terbuka tanpa izin. Penggunaan teknologi pengenalan wajah dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dalam proses ini menimbulkan kekhawatiran terhadap privasi dan potensi penyalahgunaan data pribadi. Praktik ini memicu perdebatan, khususnya ketika hasil foto digunakan untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan dari individu yang menjadi objeknya.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menyampaikan bahwa dari sudut pandang keamanan siber, penggunaan AI ini membawa ancaman baru. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan teknologi pengenalan wajah. Dia menjelaskan, dataset foto yang dikumpulkan dan diproses oleh AI sangat rentan mengalami kebocoran atau disalahgunakan untuk tujuan lain seperti penipuan identitas, pemalsuan wajah (deepfake), atau pelacakan individu tanpa izin. Oleh karena itu, kebijakan keamanan data menjadi penting dalam situasi ini.

Sistem Berbasis AI Harus Memiliki Keamanan Kuat

Pratama menekankan bahwa praktik ini bisa langsung bersinggungan dengan prinsip dasar perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu memastikan setiap sistem berbasis AI yang mengelola data biometrik dilengkapi mekanisme keamanan yang kuat. Hal ini mencakup enkripsi, audit algoritma, serta kontrol akses terhadap data. Sayangnya, hingga saat ini belum ada aturan spesifik yang mengatur hubungan antara teknologi AI dalam dunia fotografi dengan perlindungan data pribadi.

Ada Jerat Pidana Sesuai UU

Menurut Pratama, Kementerian Komdigi masih mengandalkan pendekatan berbasis prinsip dan etika, sementara implementasi teknisnya diserahkan kepada pelaku industri. Kondisi ini menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan berpotensi merugikan masyarakat. Setiap individu berhak menolak foto dirinya digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin. Mereka juga dapat melaporkan pelanggaran tersebut. Dalam kasus yang lebih berat, seperti penyebaran foto untuk tujuan komersial tanpa izin, pelaku bisa dijerat pidana sesuai Pasal 67 Ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi yang mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga lima miliar rupiah.

Komdigi Akan Undang Perwakilan Fotografer dan Asosiasi Profesi

Sebelumnya, Kementerian Komdigi menyatakan bahwa kegiatan pengambilan gambar di ruang publik harus mematuhi ketentuan UU Perlindungan Data Pribadi. Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. “Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar.

Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital. Selain itu, Komdigi terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang perlindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi hingga kecerdasan buatan generatif.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” ujar Alexander.

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular