Perbarui Pedoman Kode Etik Kecerdasan Buatan di Sektor Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan perbaruan terhadap pedoman kode etik kecerdasan buatan (AI) yang berlaku di sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko yang muncul dari penggunaan teknologi keuangan, serta memastikan bahwa pemanfaatan AI dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan aman.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa pembaruan pedoman ini bertujuan untuk mengadopsi dan memastikan penggunaan AI dalam sektor keuangan tetap bermanfaat, adil, dan akuntabel. Perbaruan ini diluncurkan dalam rangka forum bersama Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Bali, yang mana membaharui pedoman yang sebelumnya dirilis pada tahun 2023.
Pada tahun 2023, OJK telah merilis Code of Ethics Guidelines on Responsible and Trustworthy AI untuk sektor fintech, yang menjadi pedoman etis agar penggunaan AI tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, dengan perkembangan teknologi yang pesat, OJK melihat perlu adanya penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pedoman tersebut.
“Meskipun baru diluncurkan di akhir 2023, kami melihat bagaimana perkembangan terakhir membutuhkan respons cepat dari kami untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan atas pedoman yang sudah diterbitkan,” ujar Hasan dalam acara OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 di Bali.
Dalam perbaruan ini, OJK menekankan penguatan prinsip dasar panduan kode etik AI, khususnya terkait aspek perlindungan konsumen, keandalan model dan data yang digunakan, inklusi keuangan, serta perlindungan data dan ketahanan siber. Hal ini akan diimplementasikan melalui monitoring oleh asosiasi terkait.
Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi area inovasi keuangan serta aset digital. Dalam sektor perbankan, OJK telah menerbitkan Indonesian Banking Artificial Intelligence Governance pada April 2025, yang memperkuat tata kelola dan manajemen risiko model AI pada bank.
OJK saat ini juga sedang mengembangkan program tokenisasi sebagai salah satu tema utama dalam perkembangan aset digital. “OJK telah mengeksplorasi tokenisasi melalui regulatory sandbox, dengan fokus pada tiga model: tokenisasi emas, obligasi, dan properti. Kami mendorong inovasi ini secara hati-hati, memastikan keseimbangan antara pengembangan teknologi, perlindungan konsumen, dan stabilitas keuangan,” kata Mahendra.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan peluncuran The OECD Report On Artificial Intelligence in Asia’s Financial Sector dan Panduan Kode Etik Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Teknologi Finansial di bawah pengawasan IAKD. Peluncuran ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk menjaga selarasnya regulasi nasional dengan praktik terbaik internasional.
Indonesia berkomitmen untuk memperkuat transformasi digital, memperkuat fondasi ekonomi, serta memperdalam kerja sama internasional melalui strategi yang efektif dan peningkatan kapasitas teknologi. Hal ini mencerminkan upaya negara untuk tetap menjadi bagian dari inovasi global dalam bidang keuangan.

