Jumat, Januari 23, 2026
BerandaUncategorizedPemanfaatan AI Etis dalam Keperawatan: Melindungi Pasien di Era Digital

Pemanfaatan AI Etis dalam Keperawatan: Melindungi Pasien di Era Digital

Perkembangan Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Keperawatan

Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor kesehatan, termasuk dalam bidang keperawatan. AI digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti mendukung pengambilan keputusan klinis, memprediksi kondisi pasien, mempercepat dokumentasi, dan meningkatkan efisiensi sistem layanan kesehatan. Di tingkat global, penggunaan AI prediktif dalam rekam medis elektronik (EHR) mencapai 71 persen di rumah sakit negara-negara maju.

Namun, pemanfaatan AI belum sepenuhnya diimbangi dengan regulasi etika, kapasitas sumber daya manusia, serta infrastruktur yang memadai, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Dalam konteks keperawatan, perawat memiliki sikap positif terhadap penggunaan AI, tetapi masih menghadapi tantangan dalam hal literasi digital dan pemahaman teknis. Perawat, sebagai tenaga kesehatan yang paling intens berinteraksi dengan pasien dan sistem digital, memerlukan kemampuan untuk menginterpretasi, mengawasi, dan memvalidasi rekomendasi AI secara kritis.

Tanpa kompetensi tersebut, risiko kesalahan klinis, bias algoritmik, dan misinterpretasi hasil AI dapat meningkat, sehingga mengancam keselamatan pasien. Selain itu, ancaman kebocoran data dan serangan siber semakin nyata. Laporan IBM menyebut bahwa sektor kesehatan menyumbang 23% insiden kebocoran data global, menjadikannya sektor yang paling rentan terhadap ancaman keamanan digital. Ketika data pasien digunakan sebagai bahan pelatihan model AI, ketidakcukupan perlindungan data dapat menyebabkan pelanggaran privasi dan hilangnya kepercayaan publik.

Regulasi yang Ada

Indonesia telah memiliki beberapa regulasi yang secara tidak langsung mengatur penggunaan teknologi digital di layanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjaga kerahasiaan rekam medis. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis juga mengatur penggunaan rekam medis elektronik. Begitu pun Permenkes Nomor 46 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Kesehatan yang mengatur integrasi serta keamanan sistem informasi.

Namun, regulasi-regulasi tersebut belum secara spesifik mengatur penggunaan AI dalam praktik keperawatan, terutama terkait aspek akuntabilitas, penilaian klinis, dan integritas profesional perawat sebagai pengguna utama teknologi. Di tingkat global, terdapat beberapa kerangka etik yang dapat menjadi acuan, seperti WHO Guidance on Ethics and Governance of AI for Health (2021) dan ICN Position Statement on Artificial Intelligence in Nursing (2023). Panduan tersebut menekankan pentingnya pendekatan human-in-the-loop, di mana AI harus dipandang sebagai alat bantu yang tetap memerlukan pengawasan dan keputusan akhir oleh tenaga kesehatan, serta perlunya audit dan pengawasan berkelanjutan untuk mencegah bias dan peningkatan risiko klinis.

Tantangan yang Dihadapi

Tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mengadopsi AI di bidang keperawatan setidaknya mencakup lima aspek utama:

  • Rendahnya literasi digital dan literasi AI di kalangan perawat.
  • Meningkatnya ancaman privasi dan kebocoran data pasien.
  • Kemungkinan timbulnya bias algoritmik yang dapat mengarah pada ketidakadilan dalam pelayanan.
  • Kekhawatiran terkait tergerusnya aspek kemanusiaan dan empati dalam asuhan keperawatan.
  • Ketiadaan pedoman etika nasional yang secara khusus mengatur penggunaan AI dalam praktik keperawatan.

Jika tantangan ini tidak segera ditangani, pemanfaatan AI justru berpotensi memperlebar ketimpangan pelayanan antara wilayah perkotaan dan daerah dengan infrastruktur terbatas.

Rekomendasi Kebijakan

Untuk menjawab permasalahan tersebut, diperlukan serangkaian kebijakan yang terarah dan komprehensif. Pertama, pemerintah bersama organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) perlu merumuskan pedoman etika dan standar operasional mengenai penggunaan AI dalam keperawatan. Pedoman tersebut harus mengatur batasan penggunaan AI, standar verifikasi klinis, mekanisme audit algoritma, hingga tanggung jawab hukum perawat.

Kedua, peningkatan kompetensi digital bagi perawat harus menjadi prioritas nasional melalui pelatihan wajib mengenai literasi AI, keamanan data, dan pemanfaatan sistem informasi kesehatan. Integrasi kompetensi digital ini perlu dimasukkan ke dalam standar pendidikan profesi dan pendidikan berkelanjutan.

Ketiga, tata kelola keamanan data kesehatan harus diperkuat melalui penerapan sistem keamanan berlapis, enkripsi data, audit berkala, dan mekanisme pelaporan insiden kebocoran data. Keempat, pendekatan human-in-the-loop harus diimplementasikan secara tegas sehingga seluruh rekomendasi AI wajib diverifikasi oleh tenaga kesehatan sebelum diterapkan pada pasien.

Kelima, pemerintah perlu memastikan pemerataan infrastruktur teknologi kesehatan agar penerapan AI tidak hanya dapat dinikmati oleh fasilitas kesehatan besar di perkotaan, tetapi juga daerah terpencil. Dengan demikian, pemanfaatan AI dalam praktik keperawatan harus diposisikan sebagai inovasi yang mendukung, bukan menggantikan, peran profesional perawat. AI dapat memberikan manfaat besar dalam efisiensi, keselamatan pasien, dan kualitas pelayanan, namun hanya jika digunakan dalam kerangka etik yang kuat dan berbasis pada perlindungan hak pasien. Indonesia perlu bergerak cepat dalam merumuskan kebijakan khusus mengenai AI di bidang keperawatan agar transformasi digital berjalan secara etis, adil, dan tetap berpusat pada kemanusiaan.

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular