Registrasi SIM Card Biometrik Resmi Dimulai
Mulai tanggal 19 Januari 2026, Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dalam proses registrasi kartu SIM. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan registrasi berbasis biometrik, khususnya dengan pengenalan wajah, sebagai syarat utama untuk mengaktifkan kartu seluler. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, yang menggantikan sistem pendaftaran sebelumnya yang hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

