Pemerintah Resmikan Aturan Baru Registrasi SIM Card: Wajib Biometrik dan Pembatasan Jumlah
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru mengenai registrasi kartu SIM seluler yang akan berdampak signifikan terhadap pengguna telekomunikasi di tanah air. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, yang resmi berlaku mulai 19 Januari 2026, aturan ini bertujuan untuk memberikan kendali yang lebih baik kepada masyarakat atas nomor-nomor seluler yang terdaftar dengan identitas mereka.
Tujuan Aturan Baru Registrasi Kartu SIM
Regulasi ini diluncurkan dengan harapan untuk mempersempit ruang bagi penipuan digital dan kejahatan siber yang marak terjadi, di mana nomor-nomor seluler sering disalahgunakan tanpa identitas yang jelas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi SIM kini bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga sebuah langkah perlindungan bagi masyarakat dalam ruang digital.

