ZONA GADGET
– Sebuah unggahan soal seseorang yang membuat prompt di aplikasi Artificial Intelligence (AI) dengan spesifik dan memunculkan hasil foto yang tampak seperti asli, viral di media sosial X pada Senin (16/6/2025).
Twit itu dilengkapi dengan foto hasil AI yang menampilkan perempuan berjilbab sesuai dengan perintah prompt.
”
Wow keren banget nih AI sekarang… jadi agak ragu untuk mengunggah foto muka.
,” tulis pengunggah, akun
@masabersi***
.
Petunjuk prompt tersebut juga menguraikan informasi seputar setting, posisi kamera, susunan elemen dalam foto, dan berbagai hiasan penunjangnya.
Hingga Kamis (19/6/2025), twit itu telah disukai 70.000 kali dan ditayangkan sebanyak lebih dari 11,7 juta kali oleh pengguna X lainnya.
Sebagian pengguna media sosial menyatakan bahwa output dari kecerdasan buatan itu dianggap sangat nyata dan hampir tidak bisa dibedakan dari gambar autentik.
Lalu, bagaimana membedakan foto hasil AI dan foto asli?
Penjelasan pakar IT
Rosihan Ari Yuana, seorang dosen di Prodi Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menyebutkan bahwa perbedaan yang mencolok antara gambar buatan kecerdasan buatan (AI) dan gambar aslinya terletak pada metadata-nya.
“Kalau dibandingkan antara gambar yang dihasilkan oleh AI dan foto asli dari kamera, perbedaan paling jelas biasanya terlihat dari metadatanya,” ujar Rosihan saat dihubungi
ZONA GADGET
, Rabu (18/6/2025).
Dia menyebutkan bahwa gambar yang difoto menggunakan kamera digital kebanyakan memiliki data terperinci yang secara otomatis disimpan bersamaan dengan fotonya.
Misalnya, ada info tentang merek dan tipe kamera, pengaturan seperti ISO,
shutter speed
, bukaan, dan bahkan koordinat GPS jika fitur tersebut diaktifkan.
Sementara, pada gambar yang dihasilkan oleh AI, tidak terdapat detail foto seperti itu.
“Sebagai contoh, gunakan DALL-E, Midjourney, atau Stable Diffusion. Gambar-gambar tersebut umumnya tidak memiliki informasi teknis sepeti pada fotografi menggunakan kamera,” jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa gambar hasil AI umumnya tidak memiliki detail teknis seperti pada fotografi menggunakan kamera.
Menurut dia, metadatanya cenderung banyak yang kosong atau minim, karena gambar itu bukan hasil jepretan kamera.
“Terkadang ada informasi tersembunyi seperti prompt yang digunakan atau ID dari model AI-nya ataupun nama aplikasinya,” jelas Rosihan.
“Tapi itu pun tidak selalu ada dan sering hilang kalau gambarnya disimpan ulang,” kata dia.
Bagaimana jika foto kita tanpa izin dijadikan prompt?
Banyaknya penerapan kecerdasan buatan, mungkin saja gambar kita dapat digunakan dalam perintah AI oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab.
Rosihan mengatakan bahwa apabila seseorang mengambil gambar kita dari media sosial tanpa persetujuan dan kemudian menggunakan gambarnya tersebut sebagai masukan bagi program AI untuk menciptakan foto baru, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi.
Karena itu, wajah kita merupakan sebagian dari informasi pribadi yang terlindungi oleh undang-undang di Indonesia.
“Lagipula jika foto buatan AI tersebut digunakan dengan niat buruk, menghinakan, atau disebarluaskan tanpa persetujuan kita, tentu hal ini dapat menimbulkan masalah,” terangnya.
Menurut Rosihan, tindakan tersebut masuk ke dalam cakupan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik atau UU ITE.
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Peraturan Dalam Negeri dan Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik, menggunakan data pribadi seperti foto tanpa persetujuan pemilik dapat mengakibatkan konsekuensi hukum.
“Di samping itu, jika gambar tersebut merupakan hasil buatan kita sendiri, seperti misalnya kita memotret dan mengunggahnya, dapat pula melanggar hak cipta, sebab kita memiliki hak eksklusif terhadap fotografi tersebut,” jelas Rosihan.
Oleh karena itu, menggunakan wajah atau gambar seseorang lain tanpa persetujuan, bahkan hanya sebagai materi prompt bagi kecerdasan buatan, masih dilarang secara sepihak.
“Masih bisa terlibat dalam masalah hukum apabila mengakibatkan kerugian atau disalahgunakan,” lanjutnya.
Ke Mana Kita Harus Melaporkan Jika Foto Kita Disebarkan Secara Tidak Sah?
Apabila mengetahui ada foto kita yang dipakai dan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab, Rosihan menyampaikan, korban bisa melaporkannya ke pihak resmi.
Ia menjelaskan, jalur pertama yang bisa diambil adalah ke unit siber kepolisian (Dittipidsiber Bareskrim Polri) melalui situs patrolisiber.id.
“Bisa juga datang langsung ke kantor polisi dengan membawa bukti seperti tangkapan layar atau link konten,” ujar Rosihan.
Selain itu, korban juga bisa melapor ke Kementerian Komdigi, terutama jika ingin konten tersebut dihapus dari internet.
“Komdigi punya situs aduan khusus di aduankonten.id dan bisa bantu proses
take down
kalau terbukti ada pelanggaran,” kata dia.

