Jumat, Desember 5, 2025
Berandaartificial intelligenceAI Rules Still Under Review, Komdigi Relies on ITE Law to Tackle...

AI Rules Still Under Review, Komdigi Relies on ITE Law to Tackle Deepfake



Zona Gadget

, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mengenakan Undang-Undang (UU) ITE kepada pelaku kejahatan yang menggunakan
deepfake
.


Deepfake
adalah jenis media sintetis yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau yang biasa disebut
artificial intelligence
(AI).


Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander mengatakan UU ITE sampai saat ini masih digunakan untuk kejahatan
deepfake
.


Alexander menyebutkan bahwa undang-undang tersebut dipakai karena peraturan atau Undang-Undang yang lebih mendalam tentang etika penerapan kecerdasan buatan masih dalam tahap penelaahan hingga saat ini.


“UUD ITE pada masa kini dapat diterapkan untuk mengatasi masalah-masalah terkait deepfake, terutama yang berhubungan dengan konten dewasa,” jelas Alex dari Komdigi, Jumat (9/5/2025).


Komdigi juga mendiskusikan pendekatan dalam konteks kejahatan cyber, tempat teknologi dapat digunakan sebagai senjata.


maupun sebagai sasaran


kejahatan.


Dalam konteks
deepfake
, Alexander menuturkan AI digunakan sebagai alat untuk melakukan pelanggaran hukum.


“Kalau deepfake mungkin bisa kita analogikan sebagai orang menggunakan AI untuk melakukan kejahatan. Jadi dia digunakan sebagai tools,” jelasnya.


Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana bekerja sama dengan Kementerian Kominfo RI guna mencegah tindakan penipuan.
deepfake
menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.


Deepfake


merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.


Dalam hal ini, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa kolaborasi antara mereka dan Komdigi mencakup saran-saran berkaitan dengan permasalahan tersebut.
deepfake
.


“Tim kami di patroli siber akan memberikan masukan ke Komdigi untuk memberikan literasi digital terkait adanya

deepfake

ini,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).


Dia menambahkan bahwa setiap informasi yang diperoleh patroli siber Bareskrim Polri bakal disampaikan ke Kementerian yang dipimpin Meutya Hafid itu.


Dengan demikian, koordinasi yang berkelanjutan antara penegak hukum dan kementerian terkait diharapkan dapat memutus rantai kasus


deepfake


AI di Indonesia.


“Nah, ini kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mencegah supaya tidak berkelanjutan korbannya,” pungkasnya.

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular