Advertisement
Beranda › AI Rules Still Under Review, Komdigi Relies on ITE Law to Tackle Deepfake

AI Rules Still Under Review, Komdigi Relies on ITE Law to Tackle Deepfake

5/9/2025

Zona Gadget , JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mengenakan Undang-Undang (UU) ITE kepada pelaku kejahatan yang menggunakan deepfake .

Deepfake adalah jenis media sintetis yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau yang biasa disebut artificial intelligence (AI).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander mengatakan UU ITE sampai saat ini masih digunakan untuk kejahatan deepfake .

Alexander menyebutkan bahwa undang-undang tersebut dipakai karena peraturan atau Undang-Undang yang lebih mendalam tentang etika penerapan kecerdasan buatan masih dalam tahap penelaahan hingga saat ini.

"UUD ITE pada masa kini dapat diterapkan untuk mengatasi masalah-masalah terkait deepfake, terutama yang berhubungan dengan konten dewasa," jelas Alex dari Komdigi, Jumat (9/5/2025).

Komdigi juga mendiskusikan pendekatan dalam konteks kejahatan cyber, tempat teknologi dapat digunakan sebagai senjata. maupun sebagai sasaran kejahatan.

Dalam konteks deepfake , Alexander menuturkan AI digunakan sebagai alat untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau deepfake mungkin bisa kita analogikan sebagai orang menggunakan AI untuk melakukan kejahatan. Jadi dia digunakan sebagai tools,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana bekerja sama dengan Kementerian Kominfo RI guna mencegah tindakan penipuan. deepfake menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.

Deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.

Dalam hal ini, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa kolaborasi antara mereka dan Komdigi mencakup saran-saran berkaitan dengan permasalahan tersebut. deepfake .

"Tim kami di patroli siber akan memberikan masukan ke Komdigi untuk memberikan literasi digital terkait adanya deepfake ini," ujar Himawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).

Dia menambahkan bahwa setiap informasi yang diperoleh patroli siber Bareskrim Polri bakal disampaikan ke Kementerian yang dipimpin Meutya Hafid itu.

Dengan demikian, koordinasi yang berkelanjutan antara penegak hukum dan kementerian terkait diharapkan dapat memutus rantai kasus deepfake AI di Indonesia.

"Nah, ini kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mencegah supaya tidak berkelanjutan korbannya," pungkasnya.

Advertisement