Usulan Pengaturan Kecerdasan Buatan dalam RUU Sisdiknas
Anggota Komisi X DPR, Ratih Megasaru Singkarru, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mencakup aturan terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Ia menilai penting adanya batasan yang jelas dalam penggunaan AI di dunia pendidikan, mengingat teknologi ini kini semakin umum digunakan oleh pelajar dan mahasiswa.
Ratih menyatakan bahwa AI memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi, AI dapat membantu dalam proses belajar mengajar, tetapi di sisi lain, penggunaannya yang berlebihan bisa berdampak destruktif. Ia khawatir para mahasiswa terlalu bergantung pada AI saat menulis esai atau mengerjakan tugas akademik. Meski tidak merinci dampak negatifnya secara spesifik, ia menekankan perlunya regulasi yang jelas agar AI digunakan secara bijak.
Menurutnya, RUU Sisdiknas harus menjadi regulasi yang responsif terhadap perubahan zaman. Ia berharap undang-undang ini mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan modern, termasuk pemanfaatan teknologi seperti AI. Dengan akses yang mudah terhadap layanan AI, Ratih menilai penting bagi pemerintah untuk menyiapkan aturan yang memadai.
Saat ini, DPR sedang menyusun RUU Sisdiknas dengan metode omnibus law, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Beberapa undang-undang yang akan digabungkan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga berupaya memasukkan unsur pendidikan AI dan koding ke dalam RUU Sisdiknas. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menilai pentingnya mengakomodasi pemanfaatan teknologi sebagai respons terhadap tantangan eksternal.
Atip menjelaskan bahwa Kemendikdasmen sedang menyiapkan program pembelajaran mengenai AI dan koding. Ia menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas merupakan inisiatif dari DPR, namun pihak kementerian juga perlu menyusun langkah substantif sebagai penyelenggara pendidikan. Ia memahami bahwa parlemen ingin mewujudkan pendidikan berkualitas, tetapi hal itu harus dicapai secara adil agar semua pihak mendapatkan akses yang sama.
Pada tahun ajaran 2025/2026, pelajaran koding dan AI telah dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan secara bertahap. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan teknologi ke dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan usulan ini, RUU Sisdiknas diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatur penggunaan AI dalam pendidikan, sekaligus menjawab berbagai tantangan di era digital. Dengan aturan yang jelas dan adaptif, pendidikan di Indonesia dapat lebih maju dan siap menghadapi perkembangan teknologi yang pesat.

