Laporan oleh Jurnalis Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
Zona Gadget, BANDUNG
– Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTN-KSPSI) Jabar, buka suara terkait rencana ojek online (ojol) yang akan mematikan aplikasi atau off bid massal dan unjuk rasa besar-besaran.
Kampanye offline dan demonstrasi massal yang direncanakan untuk tanggal 20 Mei 2025 itu bertujuan sebagai penolakkan atas pelanggaran peraturan oleh para aplikator sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Peraturan yang dimaksud mengenai batas atas pemotongan oleh aplikasi hanyalah 20%. Tetapi, biasanya pihak pengembang aplikasi diketahui menerapkan pemotongan mencapai 50%.
“Bila dilihat dari Jawa Barat, hanya segelintir orang saja yang mendukung, sehingga peluang terjadinya hal tersebut cukup tipis dan bisa jadi batal dikarenakan adanya perdebatan antara pendukung dan penentangnya,” ungkap Ketua FSPTN-KSPSI Jabar, Achmad Ilyas Prayogi ketika diwawancara pada hari Minggu, 18 Mei 2025.
Menurut dia, bila para pengemudi online sudah memahami bahwa upaya mereka dalam melaksanakan tindakan itu bakal percuma, maka mereka enggan bergabung. Karena, mereka menyadari bahwa setiap perjuangan serta rancangan aksinya wajib dipertimbangkan dengan matang terlebih dahulu.
“Pada kesempatan tersebut, FSPTN bahkan mendapat undangan via WhatsApp untuk berpartisipasi dalam unjuk rasa, namun kami menolaknya karena jika itu datang dari serikat kerja harus ada dokumen resmi yang jelas,” ucapnya.
Oleh karena itu, menurutnya, para pengemudi online yang berada di bawah FSPTU tidak akan dengan seenaknya melaksanakan protes tersebut. Di sisi lain, sejumlah komunitas driver ojek online di Jawa Barat diperkirakan akan bergabung dalam tindakan ini.
“Maka jika kita tidak dapat bergabung dalam demonstrasi sebab kurang adanya pengumuman atau salinan kepada kantor pusat, lantas siapakah yang akan bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” katanya.
Namun demikian, mereka menekankan bahwa perusahaan pengembang aplikasi harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan jumlah pemotongan dari aplikasi tersebut serta mempertimbangkan biaya dasarnya.
“Biaya minimum tersebut adalah Rp 2.000 untuk Jawa Barat, sehingga jika saat ini mengantarkan sejauh 4 km sudah terkena biaya Rp 8.000, hal ini perlu diubah. Oleh karena itu, tidak hanya diskon dari aplikasi yang perlu dipertimbangkan, melainkan juga tarif dasarnya,” ungkap Achmad.

