ZONA GADGET
–
Dengan kemajuan teknologi, cara melaksanakan ibadah qurbani di dekat hari raya Idul Adha turut berubah. Salah satu contohnya adalah munculnya sistem digital yang memungkinkan penebaran daging hewan kurban secara daring menjadi semakin umum, meskipun validitasnya masih dipertimbangkan.
Pembelian hewan kurban secara daring merupakan proses di mana uang disetorkan ke organisasi terpercaya via transfer elektronik. Selanjutnya, organisasi ini lah yang nantinya akan menyeleksi dan menyediakan hewannya.
Kemudian sampai pula ke tahap menyembelih dan menyalurkan daging kurban itu kepada yang membutuhkan. Alhasil, praktik kurban online itu dirasa cukup praktis dan bisa dilakukan oleh siapa saja dari mana saja.
Namun dengan menjamurnya hal tersebut, ada beberapa kritikan yang muncul. Salah satunya yakni terkait apakah praktik kurban online tersebut sah secara syariat.
Sebab itu, penjahat atau individu yang mengorbankan diri dalam ritual qurban daring tak hadir secara fisik di tempat pemotongan hewan.
Berbagai Pendapat Para Ahli Agama Tentang Qurban Secara Daring
Dalam kerangka praktik Muamalah Islam, melaksanakan ritual qurban secara online jatuh ke dalam kategori wakalah atau representasi. Konsep wakalah ini diperbolehkan dalam agama Islam, seperti tertulis di Al-Quran dan Hadits, karena mempermudah jalannya ibadah, termasuk qurban.
Menurut informasi dari website resmi Baznas Depok, melakukan penyembelihan hewan qurban secara daring dianggap sebagai perbuatan yang boleh-bolehan atau diperbolehkan. Akan tetapi, status keabsahan praktik ini sepenuhnya tergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap institusi yang mengorganisir acara tersebut.
Dr. K.H. Encep M.A., wakil ketua pertama Baznas Depok, menjelaskan bahwa sistem kurbannya secara umum mirip dengan proses jual beli, terutama dalam hal deskripsi produk yang ditawarkan. Selama jenis ternak kurban yang dipilih diberikan detailnya dan tidak ada indikasi penipuan, transaksinya dapat dikatakan sah.
Perjanjian perkawinan yang dilakukan secara daring juga diizinkan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
Siapun yang melakukan transaksi nasiqah (uang muka) harus melaksanakan transaksi tersebut dengan jumlah yang ditetapkan, bobot yang pasti hingga batas waktu tertentu.
(HR. Bukhari Muslim).
Syarat Kurban Online yang Sah
Walaupun boleh dilakukan, ada sejumlah persyaratan tertentu yang perlu dipatuhi untuk memastikan bahwa praktik qurban daring sesuai dengan hukum Islam. Syarat pertamanya adalah penyelenggara institusi tersebut haruslah entitas yang dapat dipercaya, misalnya Baznas atau organisasi amil zakat dan qurban lainnya yang telah disahkan.
Kedua, hewan kurban yang dipilih harus memenuhi kriteria sah kurban, yaitu dalam kondisi sehat, cukup umur, dan tidak cacat. Ketiga, lembaga penyelenggara wajib memberikan transparansi dalam pelaporan.
Pelaporan yang dimaksud harus mencakup informasi mengenai nama pekurban, nomor kurban, bukti kwitansi, lokasi pemotongan secara rinci, hingga dokumentasi berupa foto hewan kurban dan proses penyembelihannya. Transparansi ini sangat penting untuk menghindari potensi penipuan dan memastikan bahwa ibadah kurban terlaksana sesuai dengan ketentuan yang benar. (*)

