Peluncuran iPhone 17 di Malaysia dan Harga yang Harus Dibayar Jika Dibawa ke Indonesia
iPhone 17 series resmi tersedia untuk dipesan atau pre-order di beberapa negara, termasuk Malaysia, Singapura, dan Thailand. Ketersediaan ini menandai awal dari peluncuran produk terbaru Apple. Namun, bagi masyarakat Indonesia yang tertarik membeli perangkat ini dari luar negeri, penting untuk memahami biaya tambahan yang mungkin dikenakan saat membawanya kembali ke tanah air.
Apple telah meluncurkan iPhone 17 series, yang terdiri dari iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max. Produk ini tersedia di lebih dari 63 negara, termasuk Australia, Kanada, Cina, Prancis, India, Jepang, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Korea Selatan. Pelanggan di wilayah tersebut bisa memesan iPhone 17 mulai pukul 5 pagi pada Jumat, 12 September, dengan pengiriman dimulai pada 19 September.
Harga iPhone 17 di Malaysia berbeda-beda tergantung kapasitas penyimpanannya. Berikut daftar harga iPhone 17 di Malaysia:
- iPhone 17 (256GB): RM 3.999 → Rp 15.604.098
- iPhone 17 (512GB): RM 4.999 → Rp 19.506.098
- iPhone 17 Air (256GB): RM 4.999 → Rp 19.506.098
- iPhone 17 Air (512GB): RM 5.999 → Rp 23.408.098
- iPhone 17 Air (1TB): RM 6.999 → Rp 27.310.098
- iPhone 17 Pro (256GB): RM 5.499 → Rp 21.446.598
- iPhone 17 Pro (512GB): RM 6.499 → Rp 25.348.598
- iPhone 17 Pro (1TB): RM 7.499 → Rp 29.250.598
- iPhone 17 Pro Max (256GB): RM 5.999 → Rp 23.388.098
- iPhone 17 Pro Max (512GB): RM 6.999 → Rp 27.290.098
- iPhone 17 Pro Max (1TB): RM 7.999 → Rp 31.192.098
- iPhone 17 Pro Max (2TB): RM 9.999 → Rp 39.096.098
Jika seseorang ingin membeli iPhone 17 dari Malaysia dan membawanya ke Indonesia, maka akan dianggap sebagai impor barang bawaan penumpang. Oleh karena itu, pembeli harus memperhitungkan beberapa biaya tambahan seperti bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).
Bea masuk sebesar 10% dikenakan atas nilai barang. PPN sebesar 11% juga dikenakan, sedangkan PPh berbeda tergantung apakah pemilik memiliki NPWP atau tidak. Untuk wajib pajak yang memiliki NPWP, PPh sebesar 10%, sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP, PPh sebesar 20%.
Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk produk HP dengan nilai maksimal US$ 500 atau setara Rp 8,2 juta. Dengan asumsi kurs Rp 16.473 per USD, nilai ini menjadi acuan dalam menghitung pajak yang dikenakan.
Berikut contoh perhitungan jika seseorang membeli iPhone 17 256 GB dari Malaysia:
- Harga barang: Rp 15.604.098
- Nilai barang yang dikenakan bea masuk: Rp 7.37 juta
- Bea masuk: 10% x Rp 7.37 juta = Rp 736.700
- Nilai impor: Rp 7.37 juta + Rp 736.700 = Rp 6.6 juta
- PPN: 11% x Rp 6.6 juta = Rp 729.000
- PPh:
- Punya NPWP: 10% x Rp 6.6 juta = Rp 663.000
- Tidak punya NPWP: 20% x Rp 6.6 juta = Rp 1.33 juta
Total biaya yang harus dibayar:
– Punya NPWP: Rp 736.700 + Rp 729.000 + Rp 663.000 = Rp 2.13 juta
– Tidak punya NPWP: Rp 736.700 + Rp 729.000 + Rp 1.33 juta = Rp 2.8 juta
Dengan demikian, total harga yang harus dibayar adalah:
– Punya NPWP: Rp 15.6 juta + Rp 2.13 juta = Rp 17.7 juta
– Tidak punya NPWP: Rp 15.6 juta + Rp 2.8 juta = Rp 18.4 juta
Jadwal Peluncuran iPhone 17 di Indonesia
Apple menyampaikan bahwa seri iPhone 17 akan tersedia di 22 negara lainnya mulai 26 September. Meski begitu, informasi mengenai peluncuran iPhone 17 di Indonesia masih belum jelas. ZONA GADGET.co.id mengonfirmasi bahwa belum ada tanggapan resmi terkait rencana peluncuran model gawai baru ini di Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, proses persyaratan sudah hampir selesai. Ia berharap seluruh persyaratan dapat diselesaikan sebelum akhir Oktober. Apple juga harus mengurus izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang diprediksi akan keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan.

