
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berencana mengembangkan pledoi atau catatan pertahanan dirinya dengan memakai teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Itu disampaikan oleh politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, ketika membaca pernyataan tertulis dari Hasto, di Pengadilan TindakPidana Korupsi Jakarta, pada hari Kamis (19/6).
“Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi Artificial Intelligence (AI),” bunyi pernyataan Hasto yang dibacakan Guntur Romli, Kamis (19/6).
“Oleh karena itu, pada pembuatan pleidoi selanjutnya, saya akan mengaplikasikan teknologi AI tersebut,” lanjutnya.
Hasto berstatus sebagai tersangka dalam perkara suap serta menghambat proses penyelidikan, dan saat ini kasusnya tengah diproses oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Hasto menyatakan klaimnya bahwa pembuatan pledoi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) bakal jadi kali pertamanya dilakukan di tanah air.
“Sehingga, akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan
morality of law
,” tambah Hasto dalam surat itu.
Proses pengadilan terkait Hasto masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan sudah mencapai tahapan pemeriksaan para pakar yang dibawa oleh tim Hasto.
Pada sidang hari ini, Kamis (19/6), saksi yang dipanggil adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Pada saat bersamaan, berkaitan dengan kasus diduga penghalang-halangi proses penyelidikan, Hasto dikatakan telah menjalankan berbagai langkah seperti memperoleh beberapa kesaksian tentang Masiku dan membimbing para saksi tersebut untuk tidak menyampaikan informasi yang akurat.
Bukan hanya itu saja, ketika melakukan operasi penangkapan terhadap Masiku, Hasto memberi perintah kepada Nur Hasan—yang bertugas menjaga rumah tersebut dan sering dipakai sebagai kantor—agar menelpon Masiku agar mencelupkan ponselnya ke dalam air dan kemudian segera kabur.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2024, yaitu 4 hari sebelum Hasto dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus Masiku, dia menginstruksikan kepada stafnya yang bernama Kusnadi untuk tenggelamkan ponsel Kusnadi sehingga tidak dapat ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

