Jumat, Desember 5, 2025
BerandaBeritaiPhone dan Ponsel Lainnya: Ingin Ikuti Lelang Barang Sitaan KPK? Begini Caranya!

iPhone dan Ponsel Lainnya: Ingin Ikuti Lelang Barang Sitaan KPK? Begini Caranya!


ZONA GADGET

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan hasil korupsi pada Rabu besok (11/6/2025) secara online.

Dalam acara tersebut, KPK akan melelang 81 lot, meliputi busana batik, kendaraan roda empat dan roda dua, apartemen, hingga handphone termasil Iphone dan
smartphone
.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan bahwa barang yang akan dilelang terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak.

Jumlah nilai terendah minimum untuk 81 gelombang lelang itu setidaknya mencapaiRp 122,2 miliar.

“Pada bulan Juni 2025 nanti, kami akan menggelar pelelangan untuk 81 item yang mencakup 44 lot barang bergerak serta 37 lot barang tak bergerak. Kami berharap semuanya berhasil terjual dengan jumlah minimum senilai Rp122,2 miliar,” jelas Mungki ketika ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dilansir dari sumber tersebut.
ZONA GADGET
, Kamis (5/5/2025).

Dia menyebutkan bahwa benda yang dijual lelang adalah produk rampasan dari kasus yang diproses oleh KPK.

Beberapa barang tersebut sudah pernah dilelang pada Maret lalu, tetapi tidak ada yang membeli atau tidak jadi dibayar oleh pemenang lelang.

Barang yang dilelang termasuk beberapa seri IPhone dan
smartphone
dijual dengan syarat nilai limit dan uang jaminan dengan besaran tertentu.

Lantas, seri IPhone dan
smartphone
Apa sajakah barang-barang yang dilelang oleh KPK dan bagaimana prosedur untuk berpartisipasi dalam lelang tersebut?

iPhone serta ponsel pintar lainnya yang dijual melalui lelang bersama dengan batas harga untuk lelang tersebut

Dilansir dari
ZONA GADGET
, Kamis (9/6/2025), sejumlah seri iPhone dan
smartphone
Samsung Galaxy termasuk ke dalam daftar barang yang dilelang.

Beberapa model iPhone yang ditawarkan dalam lelang mencakup iPhone 7 Plus, iPhone XS (MT9G2PA/A), iPhone XR, iPhone 11 Pro, serta iPhone 13 Pro.

Harga batas atas untuk tiap tipe iPhone dalam lelang beragam, dengan harga terendah yaituRp 685.000 untuk versi iPhone XS tahun 2018.

Sementara itu, iPhone varian yang lebih baru dilelang dengan harga yang lebih tinggi.

Sebagai contoh, iPhone 13 Pro (A2638) dilepas dengan banderol awal sekitar Rp 8.498.000.

Selain itu, iPhone 12 Pro dibuka mulai Rp 7.103.000 dan iPhone 11 Pro (sepaket dengan ponsel Oppo) dilelang mulai harga Rp 5.855.000.

Beralih dari iPhone, beberapa
smartphone
juga dilelang dengan harga limit beragam mulai dari Rp 1.219.000.

Smartphone yang masuk ke dalam daftar meliputi Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, Galaxy A53 5G, dan Galaxy Note 20 Ultra.

Selain ponsel, Mungki juga menyebutkan bahwa ada satu satuan apartemen yang termasuk dalam daftar pelelangan, yakni Apartemen Green Central City Tower Adenium di lantai 35.

“Kita menjualnya dengan harga batas sebesar Rp739.941.000 dan menggunakan jaminan berupa uang senilai Rp300.000.000,” jelaskan Mungki.

Agar mendapatkan informasi lengkap tentang barang lelang seperti iPhone dan Samsung Galaxy, silakan kunjungi situs web resmi KPK.
berikut
atau
platform
Lelang yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
berikut
.

Langkah-langkah untuk berpartisipasi dalam lelang barang rampasan terkait kasus korupsi yang diselenggarakan oleh KPK

Langkah awal dari proses lelang telah dimulai pada hari Selasa kemarin (3/5/2025), yakni
aanwijzing
yang berarti penjelasan awal sebelum tender.

Acara perdana itu diselenggarakan di Gudang Barang Hasil Tangkapan Negara (GbhTN) KPK, Cawang, Jakarta Timur dari jam 10:00 hingga 15:00 Waktu Indonesia Bagian Barat.

Berikutnya, proses pelelangan akan diadakan secara daring pada tanggal 11 Juni 2025 dan bisa dilihat melalui
https://lelang.go.id/
mulai pukul 10.00 WIB.

Nantinya, masyarakat yang memenangkan lelang memiliki waktu 5 hari kerja untuk melunasi barang incarannya sesuai dengan harga yang disepakati.

Akan tetapi, jika peserta lelang tidak menghentikan waktu lima hari yang ditetapkan, mereka akan dianggap melakukan wanprestasi, yakni situasi ketika salah satu pihak gagal memenuhi kesepakatan yang telah disepakati.

Dengan begitu, uang jaminan yang telah dibayarkan sebelumnya tidak dikembalikan  dan masuk ke dalam kas negara.

Mungki pun menjelaskan alur dana setelah peserta lelang melakukan pelunasan biaya.

“Setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK, yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP,” terang Mungki.

Dalam proses ini, peserta juga harus melunasi bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.

Setelah proses penyetoran dana berhasil, Mungki mengatakan bahwa pihak KPK akan mengirimkan barang kepada pemenang lelang.

“Kemudian setelah selesai proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara, KPK akan segera memproses penyerahan barang secara fisik kepada pemenang lelang,” ujar dia.


(Sumber: ZONA GADGET/Haryani Puspa Sari, Galuh Putri Riyanto| Editor: Danu Damarjati, Reska K. Nistanto)

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular