SOLO, Zona Gadget
– Peminjaman daring (pinjol) tetap menjadi opsi favorit bagi orang-orang yang ingin memperoleh dana dengan cepat.
Di samping ketentuan yang terbilang ringan, hanya perlu mengambil gambar dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta melakukan swafoto dengan menahan KTP tersebut, dana yang diharapkan pun dapat segera diuangkan.
Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Fauzan Widodo mengingatkan, jangan sampai masyarakat terjebak pinjol.
Sebab, OJK akan mencatat riwayat kredit seseorang, termasuk pinjol, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Fauzan juga menyampaikan bahwa bunga yang ditawarkan dalam pinjol cukup besar, yaitu 0,4 persen per hari.
Walaupun jumlah uang yang dipinjamkan sangat tinggi, masih terdapat banyak orang yang menggunakan jasa pinjaman online untuk memenuhi keperluan pribadi mereka.
“Mudah sekali mendapatkan aksesnya. Kapan saja dan di mana saja bisa dijangkau. Selain itu, produk pinjaman online ini umumnya dipergunakan untuk keperluan konsumsi. Saat ini istilah trendy-nya adalah fomo,” ungkap Fauzan dari Solo pada hari Sabtu (26/4/2025).
Selain itu, menurut Fauzan, banyak orang yang menggunakan pinjol untuk kegiatan judi online (judol).
Untuk menghindari jebakan pinjol, Fauzan menyarankan agar masyarakat mempelajari dahulu potensi risikonya.
“Sebelum meminjam, pahami dulu risikonya. Keduanya, jangan digunakan untuk kepentingan konsumtif. Ketiga, apa adanya, tidak perlu
FOMO
(
Fear Of Missing Out
),” ujar dia.
Penuhi kebutuhan instan
Perlu dicatat bahwa fenomena pinjol tetap populer di tengah masyarakat guna memenuhi berbagai keperluan, khususnya bagi orang-orang yang menginginkan dana dengan cepat dan mudah.
Saya mengakui bahwa kebiasaan masyarakat kita cenderung menuju hal-hal yang instant. Mungkin ini adalah alasan mengapa banyak orang di kalangan kita lebih memilih untuk menggunakan layanan pinjol, entah itu berstatus sah atau tidak.
Berikut adalah keterangan yang diberikan oleh Kabag Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PUJK EPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Solo, Heri Santosa, di Solo, Jawa Tengah, pada tanggal 28 November 2024 lalu.
Menurut Heri, masih lebih baik jika aplikasi pinjol yang diakses masyarakat masuk kategori legal.
Di sisi lain, bila yang dipakai adalah pinjaman online illegal, maka tingkat resikonya semakin meninggi dan diperlukan usaha ekstra dalam mengatasinya.
Bila sah hukumnya, masihtetap berada di dalam batas pengurangan resiko. Apabila ada persoalan muncul, hal tersebut dapat dengan mudah diketahui dan solusinya pun akan lebih jelas. Sedangkan bagi kasus-kasus yang telah melanggar aturan, diperlukan upaya khusus.
effort
lebih (penanganannya),” ujar dia.

