ZONA GADGET.CO.ID –
JAKARTA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelenggarakan pelelangan harta kekayaan yang disita negara pada tanggal 11 Juni 2025 mendatang, yaitu pada hari Rabu.
Barang-barang sitaan yang bakal dijual lelang sangat bervariasi, meliputi aset properti, Kendaraan, dan perabot elektronik semisal ponsel pintar Android atau pun iPhone.
Berdasarkan pantauan KompasTekno pada hari Senin, tanggal 9 Juni 2025, beberapa varian iPhone tersedia untuk dibeli. Varian tersebut meliputi iPhone 13 Pro, iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS dengan kode MT9G2PA/A, serta iPhone 7 Plus.
Harga batas untuk iPhone yang ditawar berbeda-beda. Untuk varian khusus iPhone XS tahun 2018 dimulai dari harga Rp 685.000. Hal ini menjadikan perangkat tersebut menjadi iPhone paling murah dalam acara lelang KPK pada tanggal 11 Juni nanti.
Di luar iPhone, masih ada beberapa perangkat seluler lainnya seperti Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, Galaxy A53 5G, serta Galaxy Note 20 Ultra yang turut ditawarkan dalam proses pelelangan ini. Harga awal untuk lelang tersebut dimulai dari angka Rp 1.219.000.
Daftar lengkap tentang iPhone dan HP Samsung Galaxy yang dijual lelang dapat dilihat melalui tautan berikut
ini
atau
ini
.
Syarat ikuti lelang
Di luar peralatan elektronik, pelelangan oleh KPK pada tanggal 11 Juni ini pun meliputi banyak lahan dan gedung yang terdapat di beberapa wilayah.
Properti yang dilelang memiliki harga limit bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Total nilai limit seluruh aset yang dilelang mencapai lebih dari Rp 122 miliar.
Lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJKN di lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB. Peserta yang berminat harus memiliki akun di platform tersebut dan mengikuti petunjuk teknis lelang secara detail.
Tiap orang yang ikut dalam pelelangan harus menyetor deposit awal, jumlahnya diatur berdasarkan batas harga dari benda yang mereka inginkan untuk dilelang.
Dana penjaminan harus ditransfer paling telat satu hari sebelum proses pelelangan dimulai. Apabila peserta berhasil memenangkan lelang tetapi gagal melengkapi pembayaran dalam kurun waktu lima hari kerja, dana penjaminan tersebut akan hilang dan menjadi properti negara.

