Jakarta, IDN Times
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan bahwa teknologi kecerdasan buatan (AI) bisa digunakan untuk menangkal penyebaran materi perjudian daring atau yang dikenal juga sebagai judi online (judol). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPAI masa bakti 2017-2022, Susanto, pada hari Minggu, tanggal 1 Juni 2025.
“Pada masa serba teknologi seperti sekarang, sudah lumayan apabila dapat menggunakan kecerdasan buatan untuk menghentikan persebaran konten judi online,” demikian katanya dikutip.
ANTARA
.
1. Pemerintah perlu mengimplementasikan sistem yang terpadu dengan teknologi AI guna mendeteksi materi-materi berkaitan judol.

Susanto, seorang pakar dalam bidang pendidikan, menyatakan bahwa pihak pemerintahan pentingnya menciptakan suatu sistem yang dapat meneraplikan kecerdasan buatan (AI) guna mendeteksi materi-materi judol serta melakukan proses hapus otomatis tanpa bergantung pada laporan dari pihak lain terlebih dahulu.
Dia mengingatkan judi online adalah musuh bersama. Namun, dia menilai penanggulangannya belum sistemik, sehingga anak-anak bisa menjadi sasaran.
“Risiko signifikan terjadi ketika anak-anak menjadi asyik dengan teknologi digital tetapi belum mengembangkan self resilience (ketahanan diri), sementara pada waktu bersamaan perjudian online mulai merambah. Hal ini sungguh membahayakan untuk kalangan anak-anak,” jelas Susanto.
2. Komdigi jangan hanya menunggu laporan untuk melakukan blokir konten judol

Dia menyebutkan bahwa pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital perlu menciptakan suatu sistem dengan kemampuan penghentian yang kuat. Sehingga bukannya sekadar menantikan aduan untuk melakukan pemblokiran.
“Paparan anak terjadi cukup banyak karena biasanya hanya mengandalkan pendekatan membaca dan menulis, padahal harus ada perlindungan tambahan,” jelasnya.
Adapun bagi anak-anak yang sudah terlanjur mengakses dan bahkan kecanduan judol bisa dilakukan rehabilitasi.
“Bila berkaitan dengan pemulihan bagi anak-anak korban perjudian online, lebih baik jika layanan rehabilitasi disediakan oleh dinas sosial bekerja sama dengan dinas yang bertanggung jawab atas perlindungan anak di level kabupaten atau kota,” jelasnya.
3. Terdapat 1.836 anak berusia hingga 17 tahun di Jakarta yang terlibat dalam perjudian online.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024, ada sekitar 1.836 anak berusia maksimal 17 tahun yang tinggal di DKI Jakarta terkait dengan aktivitas perjudian daring, dengan jumlah transaksinya mencapai Rp2,29 miliar.
Sementara itu, pada Mei 2025, DKI Jakarta tercatat menjadi salah satu wilayah di Indonesia dengan kasus judol terbanyak, selain Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.

