ZONA GADGET
– Ketua KPAI untuk masa 2017-2022, Susanto menjelaskan bahwa pihak pemerintahan seharusnya merancang suatu sistem yang terintegrasi dengan kecerdasan buatan (AI) guna mendeteksi berbagai bentuk konten perjudian daring seperti judol. Sistem ini diharapkan dapat menghapus konten tersebut secara otomatis dan langsung, tidak lagi bergantung pada laporan dari masyarakat.
Dia menyebutkan bahwa teknologi kecerdasan buatan (AI) bisa digunakan untuk mencegah peredaran konten terkait judi online atau yang biasa disingkat sebagai judol.
“Di zaman teknologi sekarang, sudah lumayan jika bisa menggunakan kecerdasan buatan untuk menghentikan penyebaran konten terkait judi online,” katanya ketika diwawancara di Jakarta pada Minggu, 1 Juni 2025.
Susanto, seorang pakar dalam bidang pendidikan, menyatakan bahwa pihak pemerintahan perlu menciptakan suatu sistem yang dapat menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) guna mendeteksi materi-materi terlarang tersebut dan langsung menghapusnya secara otomatis tanpa bergantung pada laporan dari pihak lain.
Susanto menyebut perjudian online sebagai ancaman umum. Meski demikian, upayanya dianggap kurang terstruktur, sehingga dapat mempengaruhi anak-anak. Risiko ini meningkat ketika anak banyak menggunakan media digital tetapi belum memiliki daya tahan diri yang kuat dan pada saat yang sama iklan perjudian bertebaran secara online. Hal tersebut sangat merugikan untuk perkembangan anak, tambahnya.
Menurutnya, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital perlu mengembangkan suatu mekanisme dengan efisiensi tinggi dalam penanggulangan masalah tersebut. Hal ini bertujuan agar tidak lagi bergantung pada pelaporan sebagai satu-satunya cara sebelum melakukan pemblokiran.
“Paparan anak terjadi cukup banyak akibat penggunaan metode pembelajaran saja tanpa adanya perlindungan tambahan,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Bagi anak-anak yang telah terlanjur mengekspos diri pada perjudian online dan menjadi kecanduannya, proses rehabiliter dapat diberikan.
“Bila berkaitan dengan rehabilitasi bagi anak-anak yang menjadi korban perjudian online, lebih baik jika pelayanan rehabilitasi disediakan oleh dinas sosial bekerja sama dengan dinas yang bertanggung jawab atas perlindungan anak di tingkat kabupaten atau kota,” jelasnya.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tahun 2024, ditemukan bahwa ada sekitar 1.836 anak berusia maksimal 17 tahun di DKI Jakarta yang terlibat dalam kegiatan perjudian online, dengan total jumlah transaksi mencapai Rp2,29 miliar.
Sementara itu, pada Mei 2025, DKI Jakarta tercatat menjadi salah satu wilayah di Indonesia dengan kasus judol terbanyak, selain Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. ***

