Jumat, Desember 5, 2025
BerandabankingPemain Fintech Lending Kurang Optimal dalam Penggunaan SLIK: tantangan yang Harus Dituntaskan

Pemain Fintech Lending Kurang Optimal dalam Penggunaan SLIK: tantangan yang Harus Dituntaskan


ZONA GADGET.CO.ID – JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh perusahaan teknologi finansial berbasis teman ke teman (P2P) untuk peminjaman online (pinjol) belum diimplementasikan secara lengkap.

Entjik Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyebut bahwa integrasi data dari pembiayaan teknologi finansial ke dalam sistem SLIK memerlukan persiapan yang cukup mendalam.

Karena database pinjaman PINDAR cukup besar dengan jumlah entri yang relatif kecil, diperlukan persiapan yang cermat, khususnya dalam mengintegrasikan datanya ke OJK, demikian penjelasan dari Entjik untuk ZONA GADGET pada hari Kamis (5/6).

Entjik menjelaskan bahwa persiapan sesungguhnya telah dimulai pada tahun lalu. Menurut dia, OJK bersama-sama dengan AFPI telah berupaya keras dalam menyiapkan segalanya. “Kemajuan yang dicapai sangat memuaskan,” katanya.

Selanjutnya, Entjik menyebutkan bahwa sebentar lagi beberapa penyelenggaraakan melaksanakan tes langsung untuk bergabung dengan SLIK.

Dia mengatakan bahwa target untuk tahun ini seluruh penyelenggara pindar telah bergabung dengan SLIK.

Dengan penerapan atau implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di masa mendatang, Entjik mengharapkan bahwa ini akan signifikan dalam mengurangi risiko kredit bermasalah dan pada saat yang sama meningkatkan pendidikan untuk membuat publik lebih memahami pentingnya melunasi hutang dengan tepat waktu.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan belum diterapkan sepenuhnya SLIK bagi fintech lending karena adanya kewajiban pelaporan SLIK oleh penyelenggara fintech lending yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2024

Selanjutnya, Agusman menyebutkan bahwa penerapan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh para pelaku fintech lending di masa depan diharapkan dapat memperbaiki mutu informasi terkait transaksi pembiayaan.

“Diharapkan juga akan memperkokoh mekanisme penilaian kredit untuk mengurangi angka ketidakpatuhan atau TWP90 serta melindungi lebih baik para konsumen,” ujarnya dalam respons tertulis kepada RDK OJK pada hari Rabu (4/6).

Berikut adalah informasi mengenai hal tersebut: Menurut Rencana Pembangunan dan Penyegaran Layanan Dana Sosial Berbasis Teknologi Informasi (LPDBBTI), yang juga dikenal sebagai platform pendanaan bersama teknologi finansial (fintech) jenis Peer-to-Peer (P2P) lending untuk tahun 2023 sampai 2028, pada tahap kedua disebutkan bahwa akan dijalankannya versi baru dari Pusat Data Filantropis (Pusdafil) yaitu Pusdafil 2.0. Integrasi ini haruslah kompatibel dengan sistem layanan kredit individual (SLIK).

Adapun Pusdafil 2.0 yang merupakan Pusat Data Fintech Lending versi 2.0 telah diterapkan oleh OJK mulai 1 Juli 2024. Sistem itu berfungsi untuk mengintegrasikan data fintech lending dengan SLIK OJK, yang mana bertujuan untuk meningkatkan pengawasan fintech lending.

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular