Selasa, Januari 27, 2026
BerandaNewsPemerintah Terbitkan Regulasi Baru untuk Registrasi SIM Card

Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru untuk Registrasi SIM Card

Prinsip Know Your Customer untuk Registrasi

Meutya Hafid menekankan pentingnya prinsip “Know Your Customer” (KYC) dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Proses ini akan mengharuskan penggunaan teknologi biometrik, khususnya pengenalan wajah untuk memastikan bahwa identitas pelanggan yang terdaftar adalah sah dan berhak.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam registrasi.
  • Warga Negara Asing (WNA) harus mendaftar dengan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang valid.
  • Untuk anak di bawah usia 17 tahun, registrasi akan melibatkan identitas serta data biometrik dari kepala keluarga.

Regulasi ini diharapkan dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan ilegal di dunia maya.

RELATED ARTICLES

New Post

Most Popular