Selasa, Januari 27, 2026
BerandaNewsPemerintah Terbitkan Regulasi Baru untuk Registrasi SIM Card

Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru untuk Registrasi SIM Card

Kartu Perdana Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif

Salah satu kebijakan penting dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi semua kartu perdana untuk dijual dalam kondisi tidak aktif. Dengan demikian, kartu baru hanya dapat digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang telah tervalidasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi peredaran nomor aktif yang tidak terdaftar dengan identitas yang jelas, yang sering kali digunakan untuk penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.

Pembatasan Kepemilikan Nomor dan Hak Masyarakat

Pemerintah juga memberlakukan pembatasan pada jumlah maksimal kepemilikan nomor prabayar, yang kini dibatasi menjadi tiga nomor untuk setiap pelanggan di satu penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar.

Masyarakat kini memiliki hak penuh untuk mengetahui semua nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menyediakan fasilitas bagi pelanggan untuk mengecek nomor-nomor tersebut. Selain itu, jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK, ada mekanisme pemblokiran yang akan diterapkan.

“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan bagi nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau tindakan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” tambah Meutya.

Kesimpulan

Dengan diterapkannya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari ancaman kejahatan digital. Kebijakan registrasi berbasis biometrik, pembatasan jumlah nomor, dan hak untuk mengontrol identitas diharapkan dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/01/24/16041617/komdigi-resmikan-aturan-baru-registrasi-sim-card-wajib-biometrik-dan-jumlah

Baca Juga

RELATED ARTICLES

New Post

Most Popular