ZONA GADGET
, JAKARTA — Implementasi sistem denda elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah mulai berlaku.
ETLE
) semakin meluas di berbagai wilayah di Indonesia.
Inovasi teknologi tersebut menggunakan kamera pada sistem monitoring lalu lintas untuk mengambil gambar pelanggaran para pengemudi dengan cara yang otomatis dan tidak melibatkan staf operasional secara fisik di tempat kejadian.
Karena prosedurnya dilakukan secara digital dan dalam waktu nyata, sebagian besar pengemudi sering kali tidak sadar bahwa mereka sudah melakukan pelanggaran. Untuk menghindari hal ini, pemeriksaan terhadap denda harus dilakukan secara rutin agar bisa mencegah kenaikan biaya hukuman serta pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut situs web resmi Daihatsu, berikut beberapa cara yang dapat dijalankan untuk memeriksa status denda elektroni k melalui telepon seluler:
1. Lewat Situs Web ETLE Nasional serta Polda
Kunjungi situs etle.go.id atau etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya. Pengguna cukup memasukkan nomor kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK. Bila ada pelanggaran, detail waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran akan ditampilkan.
2. Aplikasi Polri Super App
Melalui aplikasi resmi Polri, pengguna bisa mengecek pelanggaran dengan lebih mudah. Setelah mengunduh aplikasi dari Play Store atau App Store, masuk ke menu ETLE dan masukkan data kendaraan. Jika ditemukan pelanggaran, pengguna dapat melihat rinciannya serta langsung melakukan sanggahan bila diperlukan.
3. Aplikasi Etilang Kehakiman Republik Indonesia
Setelah langkah pelanggaran mencapai tingkat hukuman, pemakai dapat memeriksanya lewat program Aplikasi Kejaksaan RI atau laman web [tilang.kejaksaan.go.id](https://tilang.kejaksaan.go.id). Pada platform ini, para penggunanya akan mendapatkan informasi tentang jumlah denda yang harus dibayar, opsi pembayaran mana yang tersedia, serta petunjuk untuk mengklaim barang bukti mereka.
4. Lewat Pesan Singkat atau Pemberitahuan Via Email
Beberapa Kepolisian Daerah menawarkan fitur peringatan melalui pesan singkat. Umumnya formatnya berbunyi “ETLE [spasi] plat nomor”, lalu di Kirimkan ke nomor yang telah disetujui. Selain itu, pengendara dapat memperoleh informasi lewat surel sesuai dengan rincian pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
5. Website Pengadilan Negeri (PN)
Di beberapa area khusus seperti Jakarta, pemeriksaan dapat dijalankan melalui website resmi Pengadilan Negeri dengan alamat pn-jakartabarat.go.id atau pn-jakartapusat.go.id. Hanya perlu memasukkan nomor dokumen atau informasi kendaraan Anda untuk mendapatkan detail tentang sanksi yang diterima.
Sistem serta Ragam Pelanggaran yang Diproses oleh ETLE
ETLE beroperasi menggunakan kamera monitor yang dipasang pada lokasi-lokasi penting. Informasi tentang pelanggaran tersebut dikirimkan kepada sentral pengendalian untuk diperiksa lebih dahulu sebelum mengirim surat pemberitahuan ke alamat si pemilik kendaraan. Tindakan dapat mencakup jenis-jenis pelanggaran sebagai berikut:
– Tidak mengenakan sabuk keselamatan atau helm
– Memakai telepon genggam sambil mengemudi
– Mengabaikan tanda serta garis pengatur lalu lintas
– Melawan arus
– Melebihi batas kecepatan
– Tidak mematuhi sistem ganjil-genap
– STNK tidak berlaku
– Masuk jalur khusus seperti busway
Tindak Lanjut dan Pembayaran Denda
Setelah menerima konfirmasi tilang, pengendara dapat membayar denda lewat virtual account (VA) bank yang ditunjuk seperti BRI, melalui ATM, mobile banking, atau gerai minimarket. Bukti pembayaran wajib disimpan untuk keperluan verifikasi. Status pelanggaran bisa dicek kembali di situs ETLE untuk memastikan bahwa sanksi telah diselesaikan.
Pentingnya Cek Berkala
Pengecekan rutin bukan hanya membantu menghindari akumulasi denda, tapi juga mencegah pemblokiran STNK yang bisa menghambat proses administrasi kendaraan. Selain itu, kepatuhan terhadap tilang ETLE menunjukkan tanggung jawab hukum dan mendukung keselamatan lalu lintas.

