Minggu, Januari 25, 2026
BerandaTips & TrikRegistrasi SIM Card Biometrik Resmi Dimulai

Registrasi SIM Card Biometrik Resmi Dimulai

Keuntungan dari Registrasi Biometrik

Salah satu alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk memberikan kontrol penuh kepada pengguna atas semua nomor seluler yang terdaftar atas nama mereka. Registrasi berbasis biometrik, yang berarti setiap nomor akan terhubung langsung dengan identitas individu, diharapkan dapat mengurangi kemungkinan penyalahgunaan identitas. Meutya menambahkan, “Dengan sistem ini, setiap nomor tidak akan mudah dipinjamkan untuk registrasi massal, sehingga dapat terhubung secara langsung dengan individu yang sebenarnya.”

  • Pengguna Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan melakukan registrasi SIM card menggunakan biometrik pengenalan wajah yang terkait dengan NIK.
  • Warga Negara Asing (WNA) harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
  • Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan melalui identitas dan data biometrik kepala keluarga.

Langkah untuk Melindungi Pengguna

Regulasi ini juga mencakup langkah-langkah untuk melindungi kelompok usia yang lebih rentan. Dengan melibatkan kepala keluarga dalam proses registrasi untuk anak-anak di bawah 17 tahun, pemerintah bertujuan agar kepemilikan nomor dapat dipertanggungjawabkan. Pembatasan ini menjadi salah satu cara untuk menjaga agar tidak ada penyalahgunaan identitas yang terjadi di kalangan anak-anak.

Pemerintah juga menetapkan batasan jumlah kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga untuk setiap pelanggan di setiap operator. Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah praktik penyalahgunaan identitas dalam skala lebih besar, sehingga ekosistem telekomunikasi menjadi lebih aman bagi seluruh masyarakat.

Kesimpulan

Kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna. Dengan pengenalan wajah yang terhubung langsung dengan identitas, proses registrasi tidak hanya menjadi lebih aman, tetapi juga lebih transparan. Masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam menggunakan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/01/24/19020017/alasan-pelanggan-wajib-setor-wajah-untuk-registrasi-sim-card-biometrik

Baca Juga

RELATED ARTICLES

New Post

Most Popular