Prinsip Registrasi yang Ditetapkan
Dalam pernyataannya, Meutya menyatakan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi harus dilakukan dengan prinsip “Know Your Customer” (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Salah satu aspek utama dari aturan ini adalah penggunaan teknologi biometrik, khususnya pengenalan wajah, untuk memastikan bahwa pelanggan yang terdaftar adalah individu yang sah dan berhak.
Dengan adanya regulasi ini, semua Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah dalam proses registrasi, dengan identifikasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), registrasi harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.

