Minggu, Januari 25, 2026
BerandaNewsTujuan Aturan Baru Registrasi Kartu SIM

Tujuan Aturan Baru Registrasi Kartu SIM

Proses Registrasi untuk Anak di Bawah Umur

Bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi akan melibatkan identitas serta data biometrik orang tua atau kepala keluarga. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa anak-anak tidak hanya terlindungi tetapi juga terdaftar secara sah dalam sistem telekomunikasi.

Pembatasan Jumlah SIM Card dan Fasilitas Cek Nomor

Selain mewajibkan registrasi berbasis biometrik, pemerintah juga menetapkan pembatasan jumlah kepemilikan nomor prabayar. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan identitas secara besar-besaran.

Masyarakat kini juga diberikan hak untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama mereka. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas yang memungkinkan pengguna untuk memeriksa nomor yang terdaftar serta mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK. Lebih jauh lagi, ada mekanisme pengaduan jika nomor seluler yang terdaftar disalahgunakan untuk tindakan pidana atau pelanggaran hukum.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya akan mengurangi penipuan dan kejahatan digital, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Nomor-nomor yang terbukti disalahgunakan harus dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, sehingga memberikan rasa aman bagi pengguna.

Kebijakan baru ini tentunya menjadi langkah maju dalam mengatasi berbagai masalah yang muncul di era digital saat ini, dan diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak terkait.

Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/01/24/16041617/komdigi-resmikan-aturan-baru-registrasi-sim-card-wajib-biometrik-dan-jumlah

Baca Juga

RELATED ARTICLES

New Post

Most Popular