Peraturan Presiden tentang Kecerdasan Buatan Akan Rampung pada September 2025
Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur penggunaan dan pengembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Rencananya, perpres ini akan selesai disusun dan diterbitkan pada bulan September 2025. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyampaikan bahwa tahap akhir penyusunan draf perpres telah dimulai.
Menurut Nezar, saat ini proses penyusunan draf sedang berada di tahap akhir. Draf tersebut diharapkan selesai pada akhir Juli 2025 dan akan dibawa ke tahap diskusi publik pada Agustus mendatang. Setelah melewati proses uji publik, draf perpres akan melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara sebelum akhirnya diterbitkan secara resmi oleh Presiden.
Nezar menegaskan bahwa perpres ini akan merujuk pada dokumen AI Policy Dialogue Country Report, yang merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Inggris. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan AI nasional yang bersifat konkret dan progresif.
“Sebagai tindakan lanjut, Kementerian Komdigi akan menggunakan hasil dialog ini sebagai dasar untuk rekomendasi kebijakan AI yang konkret dan progresif yang selaras dengan kepentingan nasional,” kata Nezar.
Dokumen tersebut disusun secara sistematis dan mencakup berbagai isu fundamental hingga spesifik terkait pengembangan dan pemanfaatan AI di berbagai sektor. Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam penggunaan teknologi AI di Indonesia.
Nezar menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai fasilitator dan akselerator dalam mendorong ekosistem AI nasional. Menurutnya, pemerintah tidak hanya bertugas mengatur, tetapi juga harus memastikan bahwa semua pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan AI.
“Kita sedang menyusun roadmap untuk AI dan dokumen ini salah satu masukan yang penting, yang menjadi pertimbangan, selain juga dokumen yang sudah kita hasilkan,” ujar Nezar.
Fokus pada Pengembangan Berkelanjutan dan Keamanan
Perpres ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur penggunaan AI, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengembangan teknologi ini dilakukan secara berkelanjutan dan aman. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hak asasi manusia serta privasi data.
Salah satu aspek yang akan menjadi fokus adalah regulasi terkait etika penggunaan AI. Pemerintah akan memastikan bahwa penggunaan AI tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat atau lingkungan. Selain itu, perpres ini juga akan mencakup langkah-langkah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang AI.
Tantangan dan Peluang
Meskipun ada tantangan dalam implementasi perpres ini, seperti kesadaran masyarakat dan infrastruktur teknologi yang belum merata, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan membuka peluang besar bagi pengembangan industri AI di Indonesia.
Dengan adanya perpres, diharapkan akan muncul lebih banyak startup dan perusahaan teknologi yang berfokus pada pengembangan solusi AI. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan akademisi akan semakin kuat.
Kesimpulan
Peraturan presiden tentang kecerdasan buatan akan menjadi fondasi penting dalam pengaturan dan pengembangan AI di Indonesia. Dengan penyusunan yang matang dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan perpres ini dapat menciptakan ekosistem AI yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

