Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaUncategorizediPhone 17 Segera Rilis, Apple Belum Ajukan Izin Jual-TKDN di RI

iPhone 17 Segera Rilis, Apple Belum Ajukan Izin Jual-TKDN di RI

Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa hingga saat ini, Apple belum mengajukan izin usaha peredaran iPhone 17 di Indonesia. Produk ponsel terbaru dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini rencananya akan dirilis dalam acara tahunan yang digelar pada 9 September 2025 di Apple Park, Cupertino, AS.

“Belum (ajukan penjualan iPhone 17 di Indonesia),” ujar Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9). Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses investasi Apple di Indonesia tetap berjalan lancar. Saat ini, Apple sedang membangun Apple Academy di Bali, fasilitas produksi atau pabrik AirTag di Batam, serta pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, Agus juga menyebutkan bahwa Kemenperin dan Apple telah sepakat untuk memperluas fasilitas Research and Development (R&D) Apple Academy. “Itu sesuai dengan kesepakatan mereka akan mengembangkan Apple Academy di Bali dan itu sudah berjalan, sudah di-launch dan saya akan tinjau dalam waktu dekat. Kalau untuk investasi, tetap jalan, semuanya masih on the right track. (Pembangunan pabrik di Batam dan Bandung) tetap jalan,” jelasnya.

Permohonan Sertifikat TKDN Akan Diajukan

Sementara itu, Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Heru Kustanto, menyampaikan bahwa permohonan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 17 akan segera diajukan oleh Apple. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, Apple belum mengajukan permohonan tersebut. Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Apple kemungkinan akan mengajukannya minggu depan.

“Belum mengajukan TKDN untuk iPhone 17. Tapi infonya mungkin minggu depan akan mengajukan,” ujar Heru kepada ZONA GADGET, Kamis (4/9).

Heru menambahkan bahwa Apple sebenarnya telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat TKDN selama tiga tahun. Hal ini karena perusahaan asal AS tersebut telah berinvestasi sebesar USD 1 miliar untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam.

“(Investasi USD 1 miliar sudah masuk TKDN) itu sudah termasuk untuk masa 3 tahun. Jadi Apple tinggal mengajukan permohonan TKDN saja. Saat ini belum mengajukan TKDN untuk iPhone 17,” jelas Heru.

Meski Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN pada saat peluncuran iPhone 16 lalu, perusahaan tetap membutuhkan sertifikat terbaru untuk iPhone 17. Regulasi sertifikat TKDN ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020. Dengan adanya sertifikat ini, perusahaan dapat memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia terkait komponen dalam negeri.

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular