Jumat, Desember 5, 2025
BerandaUncategorizediPhone 17 Diperkirakan Mahal Meski Aturan Tarif Dagang Indonesia-AS Berlaku

iPhone 17 Diperkirakan Mahal Meski Aturan Tarif Dagang Indonesia-AS Berlaku

Ketidakpastian Harga iPhone 17 di Pasar Indonesia

Pengamat teknologi mengungkapkan ketidakpastian terkait dampak kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terhadap harga smartphone iPhone 17. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyatakan bahwa meski ada kebijakan relaksasi tarif impor dari AS, harga iPhone 17 tidak akan bisa menyaingi ponsel asal China seperti Oppo, Xiaomi, atau Huawei.

Heru menjelaskan bahwa sebagian besar produksi iPhone masih dilakukan di Tiongkok. Oleh karena itu, aturan relaksasi impor 0% yang berlaku dari AS belum jelas akan memengaruhi harga di pasar Indonesia. “Ini yang kita belum jelas aturan mainnya. Karena iPhone banyak diproduksi di China, sementara relaksasi impor 0% itu berlaku dari AS. Jadi masih perlu dipastikan sebenarnya aturannya akan seperti apa,” ujarnya.

Menurut Heru, jika iPhone tetap didatangkan dari Tiongkok, maka tidak akan ada perubahan signifikan pada harganya karena kebijakan relaksasi tidak berlaku. Sebaliknya, jika iPhone harus diimpor langsung dari AS, biaya tambahan seperti ongkos kirim justru berpotensi membuat harganya semakin tinggi. Karena itu, iPhone tetap sulit bersaing dengan smartphone China, khususnya di segmen menengah ke bawah.

“iPhone tetap tidak akan kompetitif dibanding ponsel-ponsel China yang masuk ke pasar bawah dan menengah,” tegas Heru.

Berdasarkan laporan JPMorgan, hanya varian iPhone 17 Pro yang diperkirakan mengalami kenaikan harga karena mulai dari kapasitas 256GB. Harga yang diperkirakan untuk iPhone 17 adalah sekitar US$799 (sekitar Rp 13,1 juta), iPhone 17 Air sekitar US$899 (sekitar Rp 14,8 juta), iPhone 17 Pro sekitar US$1.099 (sekitar Rp 18,0 juta), dan iPhone 17 Pro Max sekitar US$1.299 (sekitar Rp 21,3 juta), dengan asumsi kurs sekitar Rp 16.400 per dollar AS.

Tarif Impor yang Akan Berlaku pada 2025

Tarif impor yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump terhadap sejumlah negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia, akan berlaku pada Kamis 7 Agustus 2025 waktu AS. Dalam lembar fakta yang dirilis Gedung Putih pada Jumat (1/8/2025), daftar bea impor tersebut mencakup baik mitra yang sudah ataupun yang belum menyelesaikan kesepakatan dagang dengan Negeri Paman Sam.

Tarif revisi dijadwalkan mulai berlaku dalam tujuh hari ke depan sejak dirilisnya keputusan terbaru Trump pada 1 Agustus 2025. Dengan demikian, tarif tersebut akan diberlakukan Kamis (7/8/2025). Jeda pemberlakuan tarif itu diberikan guna memberi waktu bagi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS melakukan penyesuaian teknis dalam pemungutan bea masuk.

“Dengan memberlakukan tarif terhadap negara-negara dengan praktik dagang yang tidak resiprokal, Presiden (Donald) Trump mendorong produksi di dalam negeri dan melindungi industri AS,” demikian kutipan lembar fakta tersebut.

Kesepakatan Tarif Impor Indonesia dan AS

Untuk Indonesia, Trump menyatakan bahwa AS telah mencapai kesepakatan tarif impor sebesar 19% untuk produk dari RI, lebih rendah dari yang sebelumnya 32%. Namun, ekspor AS ke Indonesia nantinya tidak akan dikenakan tarif sama sekali, termasuk untuk perangkat teknologi seperti smartphone.

“Mereka [Indonesia] membayar 19% dan kami tidak membayar apa pun. Kami akan memiliki akses penuh ke Indonesia,” kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih seperti dikutip dari Bloomberg.

Selain itu, Trump juga mengungkapkan bahwa Indonesia telah setuju untuk membeli energi AS senilai US$15 miliar, produk pertanian senilai US$4,5 miliar, dan 50 pesawat jet Boeing. “Banyak di antaranya adalah [pesawat Boeing] 777,” ujarnya.

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular