Jumat, Desember 5, 2025
BerandaUncategorizedPemerintah Akan Keluarkan Perpres Penggunaan Kecerdasan Buatan

Pemerintah Akan Keluarkan Perpres Penggunaan Kecerdasan Buatan

Pemerintah Akan Terbitkan Peraturan Presiden Terkait Penggunaan Kecerdasan Buatan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang berkaitan dengan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Peraturan ini akan menjadi bagian dari peta jalan AI nasional, yang bertujuan untuk mengatur keamanan dan keselamatan dalam pengembangan serta penggunaan teknologi AI.

“Kita memasukkan satu peraturan presiden yang lain, rencana peraturan presiden yang terkait dengan peta jalan AI nasional ini, yaitu tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI,” ujar Nezar Patria di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Tujuan utama dari penerbitan perpres ini adalah untuk memastikan proses penyusunan hingga harmonisasi aturan tentang AI dapat selesai sebelum akhir tahun 2025. Saat ini, draf aturannya sudah selesai, namun masih akan dilakukan proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi.

“Bulan ini draft-nya selesai, tapi kan ada proses lagi karena setiap peraturan itu kan ada proses harmonisasi,” tambah Nezar.

Peta jalan AI nasional digagas untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan terhadap risiko yang ditimbulkan dari kecerdasan buatan. Nantinya, AI akan diarahkan untuk mendukung berbagai sektor strategis nasional, seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, layanan publik, dan transportasi.

Selain itu, peta jalan AI nasional juga akan mencakup soal etika penggunaan kecerdasan buatan, mulai dari aspek akuntabilitas, transparansi, hingga keberpihakan terhadap industri kreatif.

“Kurang lebih di dalam peta jalan AI ini kita membuat keseimbangan antara inovasi dengan proteksi terhadap risiko-risiko yang akan terjadi,” ujar Nezar.

“Spiritnya itu adalah memaksimalkan manfaat dari artificial intelligence dan meminimalkan risiko-risiko yang muncul,” sambungnya.

Meski demikian, peraturan presiden tersebut tidak akan mengatur soal sanksi pidana terhadap penyalahgunaan AI. “Peraturan ini tidak memberikan sanksi, karena sanksi itu nanti naik lagi di undang-undang. Tapi, dia bisa merujuk pada Undang-Undang ITE,” ujar Nezar.

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem AI di Indonesia yang berkembang secara aman, etis, dan produktif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Indonesia mampu memperkuat posisinya dalam ekonomi digital global.

“Kalau kejahatan itu (bersinggungan) dengan tindak pidana, kita punya KUHP, dan lain-lain. Jadi, menyambung dengan aturan-aturan hukum yang lain. Tapi peraturan sendiri tidak soal sanksi,” ujar Nezar.

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular