Kementerian Komunikasi dan Digital Berupaya Meningkatkan Keamanan Ruang Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk memperkuat pengawasan terhadap konten di ruang digital, termasuk media sosial. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan digital yang aman, inklusif, dan dapat dipercaya bagi seluruh masyarakat. Langkah ini dijelaskan dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa aktivitas masyarakat di dunia digital semakin meningkat, baik dalam bekerja, berinteraksi, maupun berbelanja. Namun, hal ini juga diiringi dengan penyebaran informasi yang begitu deras, sehingga menimbulkan berbagai bentuk konten negatif.
“Keamanan dan kedaulatan ruang digital menjadi elemen kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan kondusif,” tulis Komdigi dalam dokumen tersebut.
Tantangan dalam Pengelolaan Ekosistem Digital
Komdigi menyadari bahwa tata kelola ekosistem digital di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Dari sisi sosial, penyebaran konten negatif seperti judi online, pornografi, radikalisme, serta hoaks dinilai membahayakan kohesi sosial dan keamanan individu.
Di sisi lain, pertumbuhan pesat pengguna internet, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, membuat mereka semakin rentan terhadap paparan konten yang tidak sesuai. Hal ini termasuk cyberbullying dan aktivitas ilegal di dunia maya.
Dari sudut pandang industri, Komdigi melihat perlindungan data pribadi dan kasus penipuan online sebagai hambatan serius terhadap kepercayaan publik terhadap layanan digital.
“Kemudahan akses ruang digital seharusnya bisa dimanfaatkan secara optimal oleh semua kelompok masyarakat. Namun, derasnya arus informasi akibat perkembangan teknologi membuat sulitnya menyaring konten negatif,” jelas Komdigi dalam dokumen tersebut.
Regulasi yang Belum Adaptif terhadap Teknologi Baru
Komdigi juga mengakui bahwa regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan teknologi baru seperti AI, blockchain, dan Internet of Things (IoT). Perkembangan teknologi ini membawa ancaman baru, antara lain:
- Deepfake menggunakan AI
- Phishing berbasis AI
- Serangan malware dan ransomware
- DDoS
- Pencurian data
- Manipulasi persepsi dan realitas
Upaya Pemerintah dalam Pengawasan Konten
Sebelumnya, pemerintah melalui Komdigi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak dalam penggunaan sistem elektronik.
Selain itu, Komdigi juga menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yaitu sistem yang digunakan untuk memantau dan memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap peraturan moderasi konten.
Dengan langkah-langkah ini, Komdigi berharap mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

