Penetapan OpenAI sebagai Pemungut PPN PMSE di Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan OpenAI OpCo, LLC sebagai salah satu pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE). Langkah ini menjadi tanda awal dari ekspansi pengenaan pajak terhadap layanan digital yang semakin berkembang.
OpenAI, perusahaan yang dikenal dengan layanan kecerdasan buatan seperti ChatGPT, kini resmi menjadi objek pungutan pajak di Indonesia. Artinya, setiap transaksi dalam layanan tersebut, termasuk biaya langganan, akan dikenai pajak sebesar 11%. Jika OpenAI menerapkan pajak ini kepada konsumen, maka harga langganan akan meningkat.
Misalnya, biaya langganan ChatGPT Go senilai Rp75.000 per bulan akan berubah menjadi Rp83.250 per bulan jika ditambahkan beban pajak sebesar 11%. Dengan demikian, konsumen harus membayar tambahan sebesar Rp8.250 atau 11% dari harga awal.
Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa OpenAI merupakan salah satu dari tiga perusahaan baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada November 2025. Selain OpenAI, ada International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Pengangkatan ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperluas cakupan pajak digital untuk mendukung penerimaan negara.
Hingga akhir November 2025, DJP telah menunjuk sebanyak 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 215 perusahaan sudah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak sesuai aturan yang berlaku.
Kontribusi Ekonomi Digital terhadap Penerimaan Negara
Rosmauli menyampaikan bahwa total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga akhir November 2025 mencapai Rp44,55 triliun. Angka ini merupakan hasil akumulasi sejak tahun 2020, berasal dari empat pos pungutan utama.
1. PPN PMSE
Pos pertama adalah PPN PMSE yang mencapai Rp33,88 triliun. Tren penerimaannya menunjukkan peningkatan signifikan dari waktu ke waktu:
– Tahun 2020: Rp731,4 miliar
– Tahun 2021: Rp3,90 triliun
– Tahun 2022: Rp5,51 triliun
– Tahun 2023: Rp6,76 triliun
– Tahun 2024: Rp8,44 triliun
– Hingga November 2025: Rp9,19 triliun
2. Pajak Kripto
Pajak kripto mencapai total Rp1,81 triliun. Rinciannya terdiri dari:
– PPh Pasal 22: Rp932,06 miliar
– PPN DN: Rp875,23 miliar
3. Pajak Fintech
Pajak fintech mencapai Rp4,27 triliun. Perinciannya antara lain:
– PPh Pasal 23: Rp1,17 triliun
– PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman: Rp724,5 miliar
– PPN DN atas setoran masa: Rp2,37 triliun
4. Pajak Ekonomi Digital Lainnya
Pajak ekonomi digital lainnya yang diterima melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) mencapai Rp3,94 triliun. Rinciannya:
– Setoran PPh Pasal 22: Rp284,42 miliar
– PPN: Rp3,65 triliun
Kesimpulan
Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Hal ini menunjukkan bahwa sektor digital tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi signifikan dalam pendanaan pembangunan nasional. Dengan peningkatan jumlah perusahaan yang diangkat sebagai pemungut pajak, pemerintah semakin memastikan bahwa semua aktor digital ikut berkontribusi dalam sistem fiskal negara.

