Membayar pajak merupakan hal yang wajib dipenuhi untuk seluruh warga negara Indonesia, baik itu pajak penghasilan, bumi dan bangunan, ataupun pajak kendaraan. Di zaman yang semakin canggih ini, cara lapor pajak dapat dilakukan secara online dengan mudah dan praktis.
Berdasarkan peraturan menteri Keuangan PMK No.112/PMK.03/2022 bahwa mulai 14 juli 2022 wajib pajak dapat melakukan login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada situs resmi pajak https://djponline.pajak.go.id/.
Namun pada beberapa kasus, wajib pajak tidak dapat melakukan login menggunakan NIK. Untuk kasus seperti ini, berikut tahapan yang dapat dilakukan.
- Buka Situs www.pajak.go.id
2. Masukkan 15 Digit NPWP, gunakan Kata Sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka Menu Profil
3.1 Masukkan NIK sesuai KTP, klik Cek Validitas NIK
3.2 Jika sudah berhasil, klik Ubah Profil.
4. Untuk memverifikasi apakah perubahan tersebut berhasil, silahkan klik logout/keluar dari menu profil
5. Silahkan login kembali menggunakan NIK 16 digit yang telah di tambahkan sebelumnya, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan dan klik Login
6. Jika berhasil login, semua tahap sudah selesai dan wajib pajak dapat login menggunakan NIK untuk seterusnya.
Demikian tahapan untuk kasus tidak dapat melakukan login menggunakan NIK pada website https://djponline.pajak.go.id/. Semoga bermanfaat !!