Jumat, Desember 5, 2025
BerandaUncategorizedGoogle Denda Rp 56 Triliun di Eropa, Kedua Terbesar Sepanjang Sejarah

Google Denda Rp 56 Triliun di Eropa, Kedua Terbesar Sepanjang Sejarah

Google Kembali Terkena Denda Monopoli di Eropa

Google, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, kembali menghadapi masalah hukum terkait dugaan monopoli di Eropa. Kali ini, Komisi Uni Eropa memberikan denda sebesar 2,95 miliar euro atau setara dengan Rp 56,6 triliun kepada Google. Denda ini menjadi yang terbesar kedua dalam sejarah antimonopoli Uni Eropa.

Dalam pernyataan resmi, Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa Google menyalahgunakan dominasinya dalam industri periklanan digital atau adtech. Menurut laporan tersebut, Google memprioritaskan layanan miliknya sendiri dan secara tidak adil menyingkirkan pesaing. Hal ini dilakukan melalui berbagai alat penting dalam rantai bisnis iklan digital, seperti server iklan untuk penerbit dan platform lelang iklan (ad exchange).

Penyelidikan terhadap Google dimulai sejak tahun 2021. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Google mengendalikan berbagai komponen kunci dalam industri iklan digital. Alih-alih menciptakan ruang persaingan yang sehat, Google justru memberi keistimewaan pada produknya sendiri, seperti AdX. Akibatnya, iklan dari kompetitor sulit tampil, sehingga biaya pemasaran pengiklan meningkat dan penerbit kehilangan potensi pendapatan.

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera, menyebut bahwa konsumen di Eropa juga ikut merasakan dampak negatif dari praktik ini. Harga barang dan layanan yang lebih tinggi menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Selain denda, Komisi Uni Eropa memberi waktu selama 60 hari bagi Google untuk menghentikan praktik tersebut dan mengajukan rencana perbaikan. Jika rencana dianggap tidak memadai, regulator siap mengambil langkah lebih keras. Ribera bahkan menyebut opsi pemisahan unit bisnis adtech Google bisa menjadi solusi paling efektif.

Google Menolak Tuduhan dan Mengajukan Banding

Google menolak tuduhan tersebut. Lee-Anne Mulholland, Vice President dan Global Head of Regulatory Affairs Google, menyatakan bahwa keputusan Komisi “salah” dan perusahaan akan mengajukan banding. Ia menilai denda ini tidak adil dan perubahan yang dipaksa justru akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena membuat mereka lebih sulit menghasilkan uang.

Putusan ini juga mendapat respons dari mantan Presiden AS, Donald Trump. Ia menilai langkah Uni Eropa “sangat tidak adil” terhadap perusahaan teknologi Amerika. Dalam unggahan di Truth Social, Trump menuding Komisi Eropa sengaja membebani perusahaan-perusahaan AS dengan denda dan pajak tambahan. Ia bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum untuk membatalkan keputusan tersebut.

Riwayat Denda Monopoli Google di Eropa

Denda Rp 56,6 triliun ini menjadi yang terbesar kedua sepanjang sejarah antimonopoli Uni Eropa. Rekor pertama juga dipegang Google, yakni kasus monopoli search engine pada 2018. Saat itu, Google dihukum sekitar 4 miliar euro (sekitar Rp 68 triliun) karena praktik bundling yang memperkuat dominasi mesin pencari miliknya.

Sebelumnya, Google juga pernah diganjar denda 2,42 miliar euro (sekitar Rp 41,1 triliun) pada 2017 karena kasus dugaan monopoli search engine di platform mobile. Pada 2019, Google sempat terancam didenda 1,49 miliar euro (kira-kira Rp 25,3 triliun) terkait kasus dugaan monopoli AdSense for Search.

Regulator Uni Eropa menganggap Google memonopoli bisnis iklan di Uni Eropa melalui program AdSense for Search (AFS). AFS dirancang untuk menampilkan iklan di laman pencarian Google, dan Uni Eropa menganggap laman tersebut jarang menampilkan iklan dari penyedia iklan di luar Google. Hal ini membuat kompetitor lain seperti Microsoft dan Yahoo kesulitan bersaing.

Pada akhirnya, denda terkait kasus AdSense for Search dibatalkan oleh pengadilan pada September 2024 setelah tuduhan monopoli tidak terbukti.

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular